Jakarta (ANTARA) - Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Penggunaan uang tersebut adalah:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
8. Yogi tim bansos Rp300 juta
9. Iskandar Rp250 juta
10. Rizki Kemensos Rp350 juta
11. Firman tim bansos Rp250 juta
12. Reinhan Rp70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.
16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta
23. Pembayaran sapi Rp100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta
"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.
"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Penggunaan uang tersebut adalah:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
8. Yogi tim bansos Rp300 juta
9. Iskandar Rp250 juta
10. Rizki Kemensos Rp350 juta
11. Firman tim bansos Rp250 juta
12. Reinhan Rp70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.
16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta
23. Pembayaran sapi Rp100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta
"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.
"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.