Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan anggota DPRD setempat meminta perusahaan tambang batu bara PT Energitama Bumi Arum (EBA) segera membangun jalan underpass (tembusan di bawah jalan) ataupun plyover (jalan layang) yang melintasi jalan menuju Bandara Haji Muhammad Sidik di Kecamatan Teweh Selatan.
Manajemen PT EBA pernah menyampaikan desain pembangunan underpass tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara H Fery Kusmiadi saat dengar pendapat dengan perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Jumat.
"Dispensasi penggunaan jalan dari pemerintah ada batas waktunya, sehingga pihak perusahaan diminta secepatnya agar dapat membuat underpass," tambah Ferry.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Manajemen PT EBA dan pejabat lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Barito Utara Hj Siti Nornah Iriawati dan Kepala Dinas Perhubungan H Fery Kusmiadi menghadiri RDP dengan PT EBA di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Jumat (12/3/2021).ANTARA/HO
Pertemuan itu membahas penggunaan jalan menuju bandara Haji Muhammad Sidik oleh PT EBA dimana lintasan jalan tambang batu bara nantinya akan memotong (crossing) pada jalan tersebut.
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Barito Utara pada pertemuan itu sempat mempertanyakan kesanggupan PT EBA untuk membuat underpass ataupun flyover, sehingga tidak memotong (crossing) pada jalan bandara baru.
"Keinginan kita semua investor yang datang akan disambut baik, sehingga mereka diharapkan masyarakat sejahtera," kata Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini.
Manajemen PT EBA Anton S Wardoyo mengatakan bahwa saat ini hauling (angkutan batu bara) PT EBA belum memotong jalan bandara baru.
Pada RDP itu pihak perusahaan berjanji akan membuat jalan underpass saat aktivitas hauling pada jalan bandara baru dan akan menerima sanksi dari Pemkab bila tidak melaksanakannya.
Manajemen PT EBA pernah menyampaikan desain pembangunan underpass tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara H Fery Kusmiadi saat dengar pendapat dengan perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Jumat.
"Dispensasi penggunaan jalan dari pemerintah ada batas waktunya, sehingga pihak perusahaan diminta secepatnya agar dapat membuat underpass," tambah Ferry.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Manajemen PT EBA dan pejabat lainnya.
Pertemuan itu membahas penggunaan jalan menuju bandara Haji Muhammad Sidik oleh PT EBA dimana lintasan jalan tambang batu bara nantinya akan memotong (crossing) pada jalan tersebut.
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Barito Utara pada pertemuan itu sempat mempertanyakan kesanggupan PT EBA untuk membuat underpass ataupun flyover, sehingga tidak memotong (crossing) pada jalan bandara baru.
"Keinginan kita semua investor yang datang akan disambut baik, sehingga mereka diharapkan masyarakat sejahtera," kata Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini.
Manajemen PT EBA Anton S Wardoyo mengatakan bahwa saat ini hauling (angkutan batu bara) PT EBA belum memotong jalan bandara baru.
Pada RDP itu pihak perusahaan berjanji akan membuat jalan underpass saat aktivitas hauling pada jalan bandara baru dan akan menerima sanksi dari Pemkab bila tidak melaksanakannya.