Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 80,83 persen.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.917 orang atau mencapai 80,83 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 11 kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Meski demikian, dia mengajak masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap mewaspadai penyebaran COVID-19.
Apalagi berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.609 kasus usai terjadi 36 penambahan kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 128 orang kasus meninggal usai terjadi penambahan dua kasus meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.153 orang," jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 564 orang atau sebanyak 15,63 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim satuan gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.917 orang atau mencapai 80,83 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 11 kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Meski demikian, dia mengajak masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap mewaspadai penyebaran COVID-19.
Apalagi berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.609 kasus usai terjadi 36 penambahan kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 128 orang kasus meninggal usai terjadi penambahan dua kasus meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.153 orang," jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 564 orang atau sebanyak 15,63 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim satuan gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.