Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Barito Utara di gedung DPRD setempat di Muara Teweh,Senin.

Kedua raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra ke DPRD Barito Utara  pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.

Dua raperda yang diajukan tersebut yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Wabup Sugianto Panala Putra mengatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

"Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata dia.

Wabup mengatakan, raperda entang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A.

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami penurun menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C.

Untuk perubahan peraturan tentang Pajak Daerah guna melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024