Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Masyarakat meminta pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-45 Tingkat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun 2021, yang akan dilaksanakan di Desa Tatas Hilir Kecamatan Pulau Petak, dialihkan pelaksanaannya ke Desa Tatas Hulu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa seyogyanya dan eloknya itu dilaksanakan di wilayah Tatas Hulu. Karena mayoritas penduduk Tatas Hulu itu muslim,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi di Kuala Kapuas, Rabu.
Menurutnya, salah satu tujuan MTQ adalah untuk sosialisasi menyebarkan Al Quran itu sendiri di kalangan umat Muslim. Kegiatan ini diharapkan tidak sampai mengganggu umat yang lainnya, artinya toleransi.
Berkaitan pelaksanaan yang akan dilaksanakan di area Kantor Kecamatan Pulau Petak, yang merupakan lokasi pelaksanaan MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2021 ini, masyarakat di Tatas Hulu protes.
“Protes mereka, kenapa kami Muslim di Tatas Hulu itu yang mayoritas tidak diberikan kesempatan dalam rangka melaksanakan MTQ tersebut,” katanya.
Maka dari itu, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengimbau atas nama wakil rakyat di daerah setempat, menyarankan kepada Bupati Kapuas mengarahkan Camat Pulau Petak untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Agar melaksanakan MTQ itu, bersama-sama tokoh masyarakat di daerah Tatas Hulu,” demikian Ahamad Zahidi.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kapuas, telah menetapkan pelaksanaan MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2021 di Kecamatan Pulau Petak.
Hasil rapat LPTQ tersebut akan menjadi dasar mengusulkan ke Bupati Kapuas untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tuan rumah dan diharapkan nantinya Kecamatan Pulau Petak dapat segara membentuk panitia penyelenggara.
Pelaksanaan MTQ pun, dipusatkan di area Kantor Kecamatan Pulau Petak, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
Baca juga: PPKM mikro diharapkan tekan peningkatan COVID-19 di Kapuas
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa seyogyanya dan eloknya itu dilaksanakan di wilayah Tatas Hulu. Karena mayoritas penduduk Tatas Hulu itu muslim,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi di Kuala Kapuas, Rabu.
Menurutnya, salah satu tujuan MTQ adalah untuk sosialisasi menyebarkan Al Quran itu sendiri di kalangan umat Muslim. Kegiatan ini diharapkan tidak sampai mengganggu umat yang lainnya, artinya toleransi.
Berkaitan pelaksanaan yang akan dilaksanakan di area Kantor Kecamatan Pulau Petak, yang merupakan lokasi pelaksanaan MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2021 ini, masyarakat di Tatas Hulu protes.
“Protes mereka, kenapa kami Muslim di Tatas Hulu itu yang mayoritas tidak diberikan kesempatan dalam rangka melaksanakan MTQ tersebut,” katanya.
Maka dari itu, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengimbau atas nama wakil rakyat di daerah setempat, menyarankan kepada Bupati Kapuas mengarahkan Camat Pulau Petak untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Agar melaksanakan MTQ itu, bersama-sama tokoh masyarakat di daerah Tatas Hulu,” demikian Ahamad Zahidi.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kapuas, telah menetapkan pelaksanaan MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2021 di Kecamatan Pulau Petak.
Hasil rapat LPTQ tersebut akan menjadi dasar mengusulkan ke Bupati Kapuas untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tuan rumah dan diharapkan nantinya Kecamatan Pulau Petak dapat segara membentuk panitia penyelenggara.
Pelaksanaan MTQ pun, dipusatkan di area Kantor Kecamatan Pulau Petak, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
Baca juga: PPKM mikro diharapkan tekan peningkatan COVID-19 di Kapuas