Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah kita masih tinggi. Untuk itu perlu PPKM Mikro harus diperluas terutama di wilayah yang masuk zona merah," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.
Sigit mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Baca juga: Web Pasar BRI bantu UMKM Palangka Raya di masa pandemi
Selain itu, lanjut Sigit penerapan PPKM Mikro juga akan meningkatkan peran dan tanggung jawab pejabat tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan karena program tersebut dipantau langsung oleh camat dan lurah.
"Jika hanya bergantung dengan satgas dan pemerintah kota upaya antisipasi dan penanggulangan wabah ini tak akan maksimal. Justru pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sigit mengatakan jika pemerintah dan masyarakat dapat memastikan setiap satu keluarga terbebas dari paparan COVID-19 maka penularan akan dapat ditekan.
"Maka itu, PPKM mikro merupakan langkah strategis karena kegiatan penerapan protokol kesehatan dan petugas yang bertugas melakukan pengawasan bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Berikut realisasi pajak sarang walet di Palangka Raya
Sebelumnya Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan pada PPKM mikro terdapat posko dan petugas yang melakukan pengawas protokol kesehatan.
"Kegiatannya sama seperti yang dilakukan satgas hanya saja ini dilakukan oleh masyarakat di lingkungan RT sehingga lingkungan setempat semakin patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
Pihaknya pun terus mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar penyebaran virus tersebut dapat ditekan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat perangi terorisme
Baca juga: DPRD minta pemerintah bentuk satgas cegah lonjakan harga saat Ramadhan
Baca juga: Ketua DPRD: Gencarkan operasi yustisi COVID-19 tekan penyebaran virus
"Saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah kita masih tinggi. Untuk itu perlu PPKM Mikro harus diperluas terutama di wilayah yang masuk zona merah," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.
Sigit mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Baca juga: Web Pasar BRI bantu UMKM Palangka Raya di masa pandemi
Selain itu, lanjut Sigit penerapan PPKM Mikro juga akan meningkatkan peran dan tanggung jawab pejabat tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan karena program tersebut dipantau langsung oleh camat dan lurah.
"Jika hanya bergantung dengan satgas dan pemerintah kota upaya antisipasi dan penanggulangan wabah ini tak akan maksimal. Justru pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sigit mengatakan jika pemerintah dan masyarakat dapat memastikan setiap satu keluarga terbebas dari paparan COVID-19 maka penularan akan dapat ditekan.
"Maka itu, PPKM mikro merupakan langkah strategis karena kegiatan penerapan protokol kesehatan dan petugas yang bertugas melakukan pengawasan bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Berikut realisasi pajak sarang walet di Palangka Raya
Sebelumnya Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan pada PPKM mikro terdapat posko dan petugas yang melakukan pengawas protokol kesehatan.
"Kegiatannya sama seperti yang dilakukan satgas hanya saja ini dilakukan oleh masyarakat di lingkungan RT sehingga lingkungan setempat semakin patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
Pihaknya pun terus mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar penyebaran virus tersebut dapat ditekan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat perangi terorisme
Baca juga: DPRD minta pemerintah bentuk satgas cegah lonjakan harga saat Ramadhan
Baca juga: Ketua DPRD: Gencarkan operasi yustisi COVID-19 tekan penyebaran virus