Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Elieser Jaya mengatakan, tahun ini pemerintah pusat kembali memberikan stimulus Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dialokasikan kepada 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.
"Disperindagkop saat ini mulai sosialisasikan pendataan melalui perangkat desa dan kelurahan, untuk segera mengusulkan para pelaku usaha yang dinilai bisa mendapatkan bantuan tersebut," kata Elieser di Pulang Pisau, Rabu.
Menurutnya, pendataan para pelaku usaha yang mendapatkan BPUM pemerintah pusat tahun ini cukup ketat. Pelaku usaha yang tahun lalu mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah pusat tahap I dan II, serta dari APBD kabupaten tidak diperkenankan didata kembali mendapat bantuan BPUM tahun ini.
"Pendataan yang dilakukan desa maupun kelurahan selanjutnya diverifikasi Disperindagkop," paparnya.
Dikatakannya, kemungkinan kecil bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan usaha mikro sebelumnya bisa diusulkan kembali.
Verifikasi dilakukan setiap tingkatan secara berjenjang, selain itu pihaknya juga memiliki data yang telah menerima bantuan usaha sebelumnya sehingga apabila ada kesamaan data, akan dicoret sebagai penerima.
Ketatnya verifikasi ini, kata dia, agar pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan bisa terakomodir seluruhnya pada BPUM tahun ini. Program BPUM merupakan salah satu Program Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Pendataan yang dilakukan masing-masing desa maupun kelurahan, paling lambat diserahkan kepada Disperindagkop pada akhir April 2021," tuturnya.
Setelah melalui proses verifikasi, maka data tersebut diserahkan kepada Disdagperin Kalimantan Tengah pada Juni 2021 untuk diteruskan kembali kepada pemerintah pusat.
Elieser mengingatkan masyarakat, pendataan yang dilakukan desa maupun kelurahan tak serta merta membuat mereka sebagai penerima BPUM.
Selain harus melewati proses verifikasi kembali di pemerintah pusat, jumlah kuota penerima bantuan yang diberikan kepada kabupaten setempat juga belum ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Penyaluran BPUM dengan nilai Rp1,2 juta per pelaku usaha ini nantinya dilakukan melalui pihak perbankan yang ditunjuk," ucapnya.
Disperindagkop tidak menerima masyarakat yang mengajukan BPUM, karena pendataan dilakukan perangkat desa maupun kelurahan yang memang mengetahui para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.
Syarat pelaku usaha yang diusulkan diantaranya disesuaikan bidang usaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Surat Keluar Izin SKU dari desa maupun kelurahan.
"Disperindagkop saat ini mulai sosialisasikan pendataan melalui perangkat desa dan kelurahan, untuk segera mengusulkan para pelaku usaha yang dinilai bisa mendapatkan bantuan tersebut," kata Elieser di Pulang Pisau, Rabu.
Menurutnya, pendataan para pelaku usaha yang mendapatkan BPUM pemerintah pusat tahun ini cukup ketat. Pelaku usaha yang tahun lalu mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah pusat tahap I dan II, serta dari APBD kabupaten tidak diperkenankan didata kembali mendapat bantuan BPUM tahun ini.
"Pendataan yang dilakukan desa maupun kelurahan selanjutnya diverifikasi Disperindagkop," paparnya.
Dikatakannya, kemungkinan kecil bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan usaha mikro sebelumnya bisa diusulkan kembali.
Verifikasi dilakukan setiap tingkatan secara berjenjang, selain itu pihaknya juga memiliki data yang telah menerima bantuan usaha sebelumnya sehingga apabila ada kesamaan data, akan dicoret sebagai penerima.
Ketatnya verifikasi ini, kata dia, agar pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan bisa terakomodir seluruhnya pada BPUM tahun ini. Program BPUM merupakan salah satu Program Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Pendataan yang dilakukan masing-masing desa maupun kelurahan, paling lambat diserahkan kepada Disperindagkop pada akhir April 2021," tuturnya.
Setelah melalui proses verifikasi, maka data tersebut diserahkan kepada Disdagperin Kalimantan Tengah pada Juni 2021 untuk diteruskan kembali kepada pemerintah pusat.
Elieser mengingatkan masyarakat, pendataan yang dilakukan desa maupun kelurahan tak serta merta membuat mereka sebagai penerima BPUM.
Selain harus melewati proses verifikasi kembali di pemerintah pusat, jumlah kuota penerima bantuan yang diberikan kepada kabupaten setempat juga belum ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Penyaluran BPUM dengan nilai Rp1,2 juta per pelaku usaha ini nantinya dilakukan melalui pihak perbankan yang ditunjuk," ucapnya.
Disperindagkop tidak menerima masyarakat yang mengajukan BPUM, karena pendataan dilakukan perangkat desa maupun kelurahan yang memang mengetahui para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.
Syarat pelaku usaha yang diusulkan diantaranya disesuaikan bidang usaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Surat Keluar Izin SKU dari desa maupun kelurahan.