Sampit (ANTARA) - Kebun kelapa sawit milik rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian masih berstatus kawasan hutan sehingga perlu dukungan semua pihak agar bisa diperoleh legalitas yang sah sehingga usaha perkebunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan.

"Sawit berkelanjutan di tingkat sawit rakyat, intinya adalah legalitas lahan dan legalitas usaha. Pengukuhan kawasan hutan masih ada kendala. Makanya perlu saling mengerti. Kebun-kebun rakyat masih banyak yang masuk dalam kawasan hutan," kata Kepala Bidang Perlindungan Tanaman Perkebunan Agung Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Agung Catur Prabowo di Sampit, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat workshop pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020-2024 di Sampit yang digelar  Yayasan Kehati dan Yayasan Javlec Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Agung menjelaskan, saat ini masih banyak kebun sawit rakyat di Kalimantan Tengah yang statusnya masuk kawasan hutan. Untuk itu perlu solusi untuk melegalkan kebun sawit rakyat tersebut karena potensinya sangat besar.

Menurutnya, saat ini perkebunan sawit rakyat semakin menggeliat. Perkebunan kelapa sawit cukup bisa diandalkan menjadi penopang perekonomian daerah.

Pemerintah daerah harus menata ruang agar komoditas bisa diatur sebaik-baiknya. Ini menjadi keharusan dalam upaya menciptakan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan.

Diakui, saat ini produksi kebun sawit rakyat masih rendah, diduga salah satu penyebabnya karena pemilihan bibit yang asal-asalan atau tidak berkualitas. Padahal, saat ini pemerintah pusat menjalankan program peremajaan sawit rakyat atau PSR yang diharapkan menjadi solusi bagi optimalisasi produksi sawit rakyat.

Sayangnya, banyak petani yang belum bisa mengakses program bantuan tersebut lantaran kebun mereka masih berstatus kawasan hutan. Untuk itu perlu bantuan semua pihak terkait legalisasi lahan melalui TORA atau program lainnya sehingga petani bisa mendapat hibah bantuan sawit yang dikelola Kementerian Keuangan untuk kebun sawit rakyat tersebut.

Baca juga: Taekwondo Kalteng didorong raih prestasi nasional

"PSR harus dimanfaatkan. Nanti juga untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti pengadaan bibit, jalan usaha tani dan lainnya, juga untuk penelitian dan pengembangan," kata Agung.

Dia memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Kotawaringin Timur karena sudah mempunyai peraturan bupati serta menggelar workshop terkait perkebunan. Pihaknya berharap ini menjadi contoh daerah lainnya, khususnya yang banyak terdapat perkebunan kelapa sawit.

"Peraturan gubernur tidak akan efektif kalau tidak didukung peraturan yang lebih lokal untuk acuan pelaksanaan teknis di lapangan," ujar Agung Catur Prabowo.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka melakukan evaluasi dan konsolidasi para pihak terkait implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 tahun 2020 tentang Rencana Aksi daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kotawaringin Timur tahun 2020-2024.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini, telah menyusun RAD-KSB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020. Hal ini menunjaukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merespons cepat terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.

Irawati menyebutkan, Kotawaringin Timur merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat luas di Indonesia.

Baca juga: Wabup Kotim ingatkan sekolah tidak boleh memaksakan pembelajaran tatap muka

Berdasarkan data statistik perkebunan angka tetap tahun 2017 Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, kebun kelapa sawit swadaya di Kabupaten
kotawaringin Timur seluas 24.625 hektare, sedangkan kebun plasma yang bermitra dengan perusahaan besar swasta mencapai luasan 41.834 hektare. 

Dari angka angka tersebut, bukan tidak mungkin pada tahun 2021 ini, luasan perkebunan kelapa sawit swadaya dan mitra perusahaan di kabupaten ini semakin jauh meningkat. Hal ini bisa dilihat animo masyarakat dalam mengembangkan dan membudidayakan tanaman kelapa sawit tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap semua pihak, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta, perusahaan maupun organisasi-organisasi nonpemerintah yang berkecimpung dalam sektor usaha kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berkontribusi dan mengimplementasikan program kegiatan-kegiatan yang lebih terarah dan terintegrasi.

Maksud peraturan bupati tersebut adalah meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih terarah, terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan dari semua pihak.

Tujuan dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Peraturan bupati itu juga dihadapkan bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan seperti legalitas kebun sawit swadaya, restorasi perbaikan alam, permasalahan kelembagaan pekebun kelapa sawit rakyat, akses pendanaan bagi petani sawit swadaya, serta untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar sektor dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan secara optimal.

Baca juga: OJK Kalteng ingatkan masyarakat waspadai pinjaman online ilegal

Baca juga: Prihatin jalan provinsi rusak parah, sopir di Sampit sumbang material


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024