Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat menargetkan memasang 125 alat perekam usaha selama tahun anggaran 2021.
"Tahun ini kita targetkan 125 alat perekam transaksi usaha terpasang. Sementara sampai saat ini telah terpasang 37 alat yang fokus di usaha kuliner," kata Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni D Djaban, Selasa.
Aratuni mengatakan operasional 37 alat perekam transaksi usaha yang masih berfokus pada usaha kuliner ini telah diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
"Nantinya pemasangan alat perekam usaha ini akan kita perluas sampai pada usaha perhotelan dan tempat hiburan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika "Kota Cantik" ini.
Aratuni melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner yang menjadi sasaran program.
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.
"Melalui alat ini kita juga ingin meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah sehingga PAD kita akan semakin maksimal," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama dilaksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemerintah perlu dukungan dalam pembangunan akses darat Rakumpit
Dia mengungkapkan capaian PAD Kota Palangka Raya dari sektor pajak restoran pada 2020 mencapai Rp12,49 miliar lebih. Untuk itu dengan adanya alat perekam transaksi tersebut pihaknya optimis PAD 2021 meningkat.
Pria berkacamata ini menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi ini merupakan sumbangan Bank Kalimantan Tengah melalui dana CSR. Selain untuk pedagang alat ini juga disiapkan untuk pemerintah yang digunakan sebagai operator dan pengawasan langsung.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pun meminta BPPRD terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk terus melakukan perbaikan pada penerapan sistem tersebut.
"Ini menjadi salah satu inovasi pelayanan dan upaya peningkatan PAD di tengah pandemi COVID-19 jadi harus terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai perkembangan di lapangan," katanya.
Baca juga: KPK apresiasi inovasi Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD
Baca juga: Kini tersedia fasilitas menginap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
"Tahun ini kita targetkan 125 alat perekam transaksi usaha terpasang. Sementara sampai saat ini telah terpasang 37 alat yang fokus di usaha kuliner," kata Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni D Djaban, Selasa.
Aratuni mengatakan operasional 37 alat perekam transaksi usaha yang masih berfokus pada usaha kuliner ini telah diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
"Nantinya pemasangan alat perekam usaha ini akan kita perluas sampai pada usaha perhotelan dan tempat hiburan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika "Kota Cantik" ini.
Aratuni melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner yang menjadi sasaran program.
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.
"Melalui alat ini kita juga ingin meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah sehingga PAD kita akan semakin maksimal," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama dilaksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemerintah perlu dukungan dalam pembangunan akses darat Rakumpit
Dia mengungkapkan capaian PAD Kota Palangka Raya dari sektor pajak restoran pada 2020 mencapai Rp12,49 miliar lebih. Untuk itu dengan adanya alat perekam transaksi tersebut pihaknya optimis PAD 2021 meningkat.
Pria berkacamata ini menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi ini merupakan sumbangan Bank Kalimantan Tengah melalui dana CSR. Selain untuk pedagang alat ini juga disiapkan untuk pemerintah yang digunakan sebagai operator dan pengawasan langsung.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pun meminta BPPRD terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk terus melakukan perbaikan pada penerapan sistem tersebut.
"Ini menjadi salah satu inovasi pelayanan dan upaya peningkatan PAD di tengah pandemi COVID-19 jadi harus terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai perkembangan di lapangan," katanya.
Baca juga: KPK apresiasi inovasi Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD
Baca juga: Kini tersedia fasilitas menginap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya