Polisi tangkap seorang pria siksa anak kandungnya sendiri

Jumat, 9 April 2021 11:06 WIB

Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial D (44) yang menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia tiga tahun.
 
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, D menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya itu.
 
"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata dia, di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga: Ibu aniaya anak kandung dibawa ke RSJ
 
Menurut dia, sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain. Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.
 
Lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita itu melaporkan hal itu ke polisi karena D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.

Baca juga: Seorang ayah aniaya anak tiri usia 3 tahun hingga tewas di Barsel
 
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.
 
Menurut dia, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.

Baca juga: Seorang sopir aniaya anak kandung diringkus polisi
 
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
 
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.

Baca juga: Penyelidikan kasus ayah aniaya balita hingga tewas

Baca juga: Ini Motif Ibu Tega Bunuh Anak Kandung!

Baca juga: Tega! Ibu Kandung Aniaya Anak Hingga Tewas

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Joko Anwar sebut film Siksa Kubur ajak penonton pertanyakan keimanan diri

22 February 2024 9:24 Wib

Berikut jadwal tayang film 'Siksa Neraka'

13 December 2023 12:45 Wib

Tampilan perdana 'Siksa Neraka' resmi dirilis

16 June 2023 17:38 Wib

Dee Company siapkan Rp5 miliar untuk CGI 'Siksa Neraka'

15 May 2023 8:30 Wib

Menkumham diminta periksa petugas siksa narapidana di lapas

07 March 2022 20:29 Wib, 2022
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 7 jam lalu

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib