Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak mengingatkan bahwa kerjasama legislatif eksekutif di provinsi ini harus dipertahankan dan ditingkatkan, agar upaya pemberantasan korupsi dapat lebih dioptimalkan.

Pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab sekaligus membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak, terutama DPRD dan pemerintah provinsi yang menjadi bagian penting dari pemerintahan, kata Abdul Razak di Palangka Raya, kemarin.

"Itulah kenapa sangat penting koordinasi dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif tetap harus terjaga. Dengan begitu, korupsi pun bisa dicegah dan diberantas," tambahnya.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi di Kalteng sejak tahun 2004 hingga 2020 berkisar lima kasus. Hal itu pun membuat provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, berada di urutan kedua terrendah tindak pidana korupsi di Indonesia.

Meski berada di urutan kedua terrendah, namun Anggota DPRD Kalteng tiga periode itu menyatakan bukan berarti tidak ada korupsi di provinsi ini. Justru, menurut dia, menjadi peringatan dan kewaspadaan bersama untuk lebih konsisten dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Justru masuknya Kalteng dalam daftar kasus tipikor, dapat dijadikan perhatian serius oleh pemerintah daerah kedepannya," kata Abdul Razak.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kalteng meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara ini menyatakan pemberantasan korupsi juga perlu dilakukan secara masif dan berkesinambungan, sehingga dapat ditekan dan diminimalisir sedini mungkin.

Baca juga: Legislator Kalteng terima banyak usulan masyarakat Seruyan

Dia pun memberi dukungan penuh kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam upaya memberantas tindak korupsi di provini ini.

"Harapannya menjadi pembelajaran bersama, agar tidak terpancing untuk melakukan tindak korupsi," demikian Abdul Razak.

Sebelumnya, Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng melakukan pertemuan dengan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (6/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, kalangan DPRD Kalteng menerima informasi dari KPK bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Hanya, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, dari tahun 2004 hingga 2020, tingkat terjadinya korupsi masih berada di nomor dua terrendah se-Indonesia.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta membantu membangun jalan di Asam Baru

Baca juga: Sejumlah rumah di Desa Keraya rawan terdampak abrasi pantai

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024