Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap Y (34) seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Selasa (13/4).
"Dia telah menjadi target utama sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap pada saat ini. Yang bersangkutan ini sudah sekitar empat tahun menjadi target utama kita,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo saat memberikan keterangan pers di Kuala Kurun, Rabu.
Rudi menyebut, selama ini Y cukup lihai menghindari polisi. Namun kali ini dia tidak bisa mengelak setelah tertangkap tangan di kediamannya, dengan sejumlah barang bukti.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket klip yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 41,46 gram.
Barang bukti lainnya adalah sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah plastik klip, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, dan satu lembar kertas alumunium foil.
Baca juga: Peluang usaha telur ayam di Gumas dinilai menjanjikan
“Kemudian satu buah kotak rokok, satu buah dompet warna merah, satu buah dompet warna biru, satu lembar celana pendek warna coklat, dan satu buah telepon seluler,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Y akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Tewah.
“Ini akan kita dalami lebih lanjut. Tadi yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, namun mungkin karena masih proses penyidikan, jawabannya juga masih mengambang,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Petinju Eyger Sing puas dengan hasil timbang badan sebelum pertandingan
"Dia telah menjadi target utama sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap pada saat ini. Yang bersangkutan ini sudah sekitar empat tahun menjadi target utama kita,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo saat memberikan keterangan pers di Kuala Kurun, Rabu.
Rudi menyebut, selama ini Y cukup lihai menghindari polisi. Namun kali ini dia tidak bisa mengelak setelah tertangkap tangan di kediamannya, dengan sejumlah barang bukti.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket klip yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 41,46 gram.
Barang bukti lainnya adalah sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah plastik klip, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, dan satu lembar kertas alumunium foil.
Baca juga: Peluang usaha telur ayam di Gumas dinilai menjanjikan
“Kemudian satu buah kotak rokok, satu buah dompet warna merah, satu buah dompet warna biru, satu lembar celana pendek warna coklat, dan satu buah telepon seluler,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Y akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Tewah.
“Ini akan kita dalami lebih lanjut. Tadi yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, namun mungkin karena masih proses penyidikan, jawabannya juga masih mengambang,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Petinju Eyger Sing puas dengan hasil timbang badan sebelum pertandingan