Sampit (ANTARA) - Dua rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif usulan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, disetujui semua fraksi di lembaga legislatif tersebut.

"Kami dari Bappemperda mengucapkan terima kasih atas tanggapan seluruh fraksi dan Bupati Kotawaringin Timur yang telah menyetujui dua raperda inisiatif yang kami ajukan ini," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Modika Latifah Munawarah saat rapat paripurna di Sampit, Senin.

Dua raperda inisiatif tersebut yakni tentang Budaya Daerah dan raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis. Selain itu juga disampaikan satu peraturan daerah yang akan direvisi yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Beberapa masukan yang disampaikan fraksi akan menjadi perhatian Bapemperda demi kesempurnaan raperda tersebut nantinya ketika disahkan menjadi peraturan daerah.

Raperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya itu sendiri.

Budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati diri bangsa ini.

Eksistensi kebudayaan di Kotawaringin Timur yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah 'huma betang' dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.

Baca juga: Pengusaha berharap ada solusi terkait pembatasan angkutan di Pelabuhan Sampit

Gempuran budaya global menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat. Ini sangat rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan.

Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.

Banyak produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan perundang-undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah.

"Alhamdulillah hubungan DPRD Kotim dan pemerintah kabupaten sangat baik. Dua lembaga ini sudah seharusnya kompak dalam membuat suatu kebijakan untuk kepentingan rakyat agar nantinya hal itu benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," demikian Modika.

Baca juga: COVID-19 kembali renggut dua nyawa di Kotim

Baca juga: Kadin khawatir pembatasan angkutan ke Pelabuhan Sampit berdampak luas

Baca juga: PT Maju Aneka Sawit berikan ribuan bibit ikan dan pakan untuk masyarakat

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024