Jakarta (ANTARA) - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bukan merupakan program dari TNI.
"Bahwa program vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Namun demikian, TNI memastikan memiliki pedoman dalam mendukung inovasi vaksin Nusantara ini.
"Sesuai dengan sikap pemerintah, terkait berbagai bentuk inovasi dalam negeri seperti vaksin dan obat-obatan, untuk penanggulangan COVID-19, maka TNI akan selalu mendukungnya," ujarnya.
Dengan catatan, kata Riad, telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga harus ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, efikasi, dan kelayakannya.
Selain itu, kata Jenderal bintang dua ini, juga perlu pengurusan perizinan, kerja sama antara TNI dengan berbagai pihak.
"Dan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing, dan tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," tutur Kapuspen TNI menjelaskan.
Hadir dalam jumpa pers itu, antara lain, Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Lukman Ma'ruf, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono dan Kapuskes TNI AL dan TNI AD.
"Bahwa program vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Namun demikian, TNI memastikan memiliki pedoman dalam mendukung inovasi vaksin Nusantara ini.
"Sesuai dengan sikap pemerintah, terkait berbagai bentuk inovasi dalam negeri seperti vaksin dan obat-obatan, untuk penanggulangan COVID-19, maka TNI akan selalu mendukungnya," ujarnya.
Dengan catatan, kata Riad, telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga harus ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, efikasi, dan kelayakannya.
Selain itu, kata Jenderal bintang dua ini, juga perlu pengurusan perizinan, kerja sama antara TNI dengan berbagai pihak.
"Dan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing, dan tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," tutur Kapuspen TNI menjelaskan.
Hadir dalam jumpa pers itu, antara lain, Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Lukman Ma'ruf, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono dan Kapuskes TNI AL dan TNI AD.