Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Darius Adrian menegaskan agar perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sesuai aturan wajib bayar, tepatnya H-7 semua perusahaan yang ada di Bartim ini kami minta segera membayarkan THR kepada karyawan mereka," kata Darius Adrian di Tamiang Layang, Kamis.
Tunjangan keagamaan non upah itu wajib dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR menjelang H-7 akan kami sidak dan panggil," tegasnya.
Tambah Darius, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan, sudah disampaikan ke perusahaan yang aktif di Bartim.
Dijelaskannya, hal itu sudah pihaknya sampaikan kepada 21 perusahaan, baik perusahaan tambang, perkebunan dan lainnya.
Ia memaparkan, Posko Pengaduan THR juga tersedia di Sekretariat Disnakertrans Perin agar karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR, bisa membuat pengaduan dan nantinya bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporkan ke posko. Kami akan inspeksi mendadak dan panggil perusahaan yang tidak membayar THR,” ungkap Darius.
Darius juga menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawannya hingga dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. THR boleh dicicil tapi harus lunas sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemkab Bartim melalui Disnakertrans Perin akan mengingatkan kembali, dengan menyurati perusahaan yang ada di wilayah setempat agar membayar THR kepada karyawannya.
"Sesuai aturan wajib bayar, tepatnya H-7 semua perusahaan yang ada di Bartim ini kami minta segera membayarkan THR kepada karyawan mereka," kata Darius Adrian di Tamiang Layang, Kamis.
Tunjangan keagamaan non upah itu wajib dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR menjelang H-7 akan kami sidak dan panggil," tegasnya.
Tambah Darius, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan, sudah disampaikan ke perusahaan yang aktif di Bartim.
Dijelaskannya, hal itu sudah pihaknya sampaikan kepada 21 perusahaan, baik perusahaan tambang, perkebunan dan lainnya.
Ia memaparkan, Posko Pengaduan THR juga tersedia di Sekretariat Disnakertrans Perin agar karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR, bisa membuat pengaduan dan nantinya bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporkan ke posko. Kami akan inspeksi mendadak dan panggil perusahaan yang tidak membayar THR,” ungkap Darius.
Darius juga menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawannya hingga dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. THR boleh dicicil tapi harus lunas sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemkab Bartim melalui Disnakertrans Perin akan mengingatkan kembali, dengan menyurati perusahaan yang ada di wilayah setempat agar membayar THR kepada karyawannya.