Puruk Cahu (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengajak sekaligus mendorong aparatur kecamatan dan desa, bekerja sama membuat peta administrasi secara mandiri, sebagai upaya sekaligus dukungan dalam mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Peta administrasi itu lalu diinventarisasi secara jelas area atau wilayah mana yang sebelumnya masuk kawasan hutan perlu dilepas dan dijadikan alokasi penggunaan lain (APL), kata Teras Narang usai melaksanakan reses di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kamis.
"Setelah itu, peta administratif yang dibuat secara mandiri itu, bisa didorong atau diajukan ke kabupaten, agar segera dilakukan penyesuaian dengan Perda di wilayahnya masing-masing, karena merupakan kondisi rill di lapangan," tambahnya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menyebut bahwa sejak lahirnya provinsi ini, hingga terbitnya Peraturan Daerah Kalteng Nomor 08 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang tidak diakui oleh Pemerintah Pusat, memang hampir 100 persen wilayah Kalteng adalah kawasan hutan.
Bahkan, lanjut dia, sampai terbitnya Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng saat masih menjabat gubernur, persoalan RTRW Kalteng belum tuntas akibat kompleksitas masalah tata ruang. Ditambah lagi, saat belum menjabat gubernur, Perda Kalteng No.08/2003, lebih banyak mengakomodir kepentingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sementara di sisi lain, ada kekosongan payung hukum di daerah yang harus juga diisi, sehingga Perda Nomor 05/2015 dikeluarkan, dengan harapan akan ada upaya cepat untuk revisi," beber Teras Narang.
Baca juga: Cegah tersandung kasus hukum, Teras minta kades arif gunakan dana desa
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu meyakini, jika aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa di Kalteng bisa bekerja sama dan membantu, makan upaya menyelesaikan soal tata ruang dari desa dan kelurahan hingga kecamatan lanjut ke kabupaten, dapat lebih optimal.
Dia mengatakan hasil dari itupun tentunya dapat berdampak pada dipercepatnya revisi Perda RTRW Kalteng yang ada saat ini. Dengan begitu, ada payung hukum baru yang dapat disepakati Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat untuk mengakomodir harapan dari masyarakat untuk memperoleh sertifikat kepemilikan.
Dirinya juga berkomitmen akan terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian ATR BPN, KemenLHK dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan penuntasan penyesuaian tata ruang di Kalteng.
"Pemerintah pusat juga diharapkan serius memberi atensi pada Kalteng, dalam rangka percepatan juga kebijakan satu peta yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras siap bantu Bartim selesaikan polemik tata batas dengan Kalsel
Baca juga: Teras Narang berharap ada Desa Adat di Kecamatan Dusun Selatan
Baca juga: Teras berharap PP 21 Tahun 2021 percepat sesuaikan tata ruang Kalteng
Peta administrasi itu lalu diinventarisasi secara jelas area atau wilayah mana yang sebelumnya masuk kawasan hutan perlu dilepas dan dijadikan alokasi penggunaan lain (APL), kata Teras Narang usai melaksanakan reses di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kamis.
"Setelah itu, peta administratif yang dibuat secara mandiri itu, bisa didorong atau diajukan ke kabupaten, agar segera dilakukan penyesuaian dengan Perda di wilayahnya masing-masing, karena merupakan kondisi rill di lapangan," tambahnya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menyebut bahwa sejak lahirnya provinsi ini, hingga terbitnya Peraturan Daerah Kalteng Nomor 08 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang tidak diakui oleh Pemerintah Pusat, memang hampir 100 persen wilayah Kalteng adalah kawasan hutan.
Bahkan, lanjut dia, sampai terbitnya Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng saat masih menjabat gubernur, persoalan RTRW Kalteng belum tuntas akibat kompleksitas masalah tata ruang. Ditambah lagi, saat belum menjabat gubernur, Perda Kalteng No.08/2003, lebih banyak mengakomodir kepentingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sementara di sisi lain, ada kekosongan payung hukum di daerah yang harus juga diisi, sehingga Perda Nomor 05/2015 dikeluarkan, dengan harapan akan ada upaya cepat untuk revisi," beber Teras Narang.
Baca juga: Cegah tersandung kasus hukum, Teras minta kades arif gunakan dana desa
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu meyakini, jika aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa di Kalteng bisa bekerja sama dan membantu, makan upaya menyelesaikan soal tata ruang dari desa dan kelurahan hingga kecamatan lanjut ke kabupaten, dapat lebih optimal.
Dia mengatakan hasil dari itupun tentunya dapat berdampak pada dipercepatnya revisi Perda RTRW Kalteng yang ada saat ini. Dengan begitu, ada payung hukum baru yang dapat disepakati Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat untuk mengakomodir harapan dari masyarakat untuk memperoleh sertifikat kepemilikan.
Dirinya juga berkomitmen akan terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian ATR BPN, KemenLHK dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan penuntasan penyesuaian tata ruang di Kalteng.
"Pemerintah pusat juga diharapkan serius memberi atensi pada Kalteng, dalam rangka percepatan juga kebijakan satu peta yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras siap bantu Bartim selesaikan polemik tata batas dengan Kalsel
Baca juga: Teras Narang berharap ada Desa Adat di Kecamatan Dusun Selatan
Baca juga: Teras berharap PP 21 Tahun 2021 percepat sesuaikan tata ruang Kalteng