Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa dirinya siap mendukung dan membantu Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dalam menyelesaikan polemik tata batas administratif Desa Dambung, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.'

Kesiapan membantu itu diutarakan Teras usai mendengarkan penjelasan dan aspirasi dari Camat Kecamatan Dusun Timur, Bartim, Ristanto Pratomo yang disampaikan pada saat pertemuan secara daring dalam rangka reses anggota DPD RI dapil Kalteng di wilayah setempat, Selasa.

"Saya berharap Pemkab Bartim dapat memberikan informasi dan data terperinci yang berkaitan dengan tata batas tersebut. Jadi, saya bisa membantu melalui lembaga DPD RI dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait," ucap Teras.

Berdasarkan informasi yang diberikan Camat Dusun Timur, Desa Dambung awalnya masuk wilayah Kabupaten Barito Timur. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri nomor 40 tahun 2018, Desa Dambung menjadi Kabupaten Tabalong, Kalsel. Alhasil, peraturan itu merugikan kabupaten setempat, sehingga Teras Narang selaku senator dari Provinsi Kalimantan Tengah, sangat diharapkan dapat ikut membantu menyelesaikan polemik tersebut.

"Saya mengikuti polemik tata batas Kalteng-Kalsel di Desa Dabung, Kabupaten Bartim itu. Saya siap membantu menyelesaikan polemik itu. Tentunya, saya berharap ada kerjasama juga dari Pemkab Bartim dalam memberikan informasi dan data berkaitan dengan batas tersebut," kata Teras.

Baca juga: Teras Narang berharap ada Desa Adat di Kecamatan Dusun Selatan

Selain masalah tata batas, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu juga menerima aspirasi dan keluhan terkait berbagai permasalahan di pedesaan, penyesuaian kembali aturan hukum serta Peraturan Daerah terhadap kondisi pertanahan yang saat ini memang benar-benar dibutuhkan masyarakat, termasuk perlu adanya dukungan program pencegahan bencana di wilayah setempat.

Dia mengatakan aspirasi berkaitan dengan komunikasi kepada pelaku investasi, termasuk pihak-pihak yang dikenai kewajiban melakukan reboisasi di lahan warga yang sudah dikelola sekian waktu, agar dikaji kembali, juga telah dicatat dan menjadi perhatian dalam reses di Kecamatan Dusun Timur.

"Tapi saya berpesan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Barito Timur, serta perangkat pemerintahan di Kecamatan itu, perlu juga meninjau situasinya. Itu sebagai upaya agar ada solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat," demikian Teras.

Baca juga: Teras berharap PP 21 Tahun 2021 percepat sesuaikan tata ruang Kalteng

Baca juga: Stranas PK diluncurkan, Teras minta korupsi di 'food estate' dicegah

Baca juga: Pembangunan IKN harus selaras dengan jalan dan rel KA Trans Kalimantan

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024