Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meminta investor di wilayah setempat bersama-sama ikut memelihara dan meningkatkan kualitas jalan yang secara rutin dilalui.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Murung Raya Rudi di Puruk Cahu, Selasa, mengatakan, jalan yang perlu pihak investor bantu untuk pelihara adalah Jalan Gajah Mada-Kelurahan Muara Tuhup dan Jalan Tjilik Riwut-Kecamatan Tanah Siang Selatan.
"Pemerintah daerah setelah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan per 1 Mei 2021. Nanti akan menempatkan pos jaga pemantauan di simpang tiga Jalan Gajah Mada-Tjilik Riwut luar Kota Puruk Cahu," katanya.
Ia menjelaskan, status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi kelas IIIc yang kemampuannya hanya bisa dilewati armada angkutan lebar dimensi kurang dari 2,1 meter, panjang total kurang dari 9 meter, serta berat tonase beban ganda terpusat kurang dari 8 ton.
"Menjawab kenapa kondisi dua ruas jalan ini rusak, karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas IIIc dan yang memiliki armada melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor. Rusaknya jalan ini tentu sangat merugikan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Dengan kondisi ini menurut Rudi, perlu menjadi perhatian bersama, khususnya para investor agar bisa bersama sama menjaga kondisi jalan, serta diharapkan bisa dilakukan peningkatan dilihat dari sisi keselamatan pengguna jalan.
Selain ikut memelihara, pihak investor juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas jalan karena armada yang biasa digunakan pastinya memiliki dimensi yang lebih besar, sehingga bisa berdampak kepada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Rudi juga sangat berharap dalam upaya pemantauan tonase armada nantinya, sangat perlu bantuan dari pihak Pos Dishub di daerah Pasar Panas Kabupaten Barito Timur dalam hal data kendaraan bertonase lebih yang akan masuk ke Murung Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Murung Raya Rudi di Puruk Cahu, Selasa, mengatakan, jalan yang perlu pihak investor bantu untuk pelihara adalah Jalan Gajah Mada-Kelurahan Muara Tuhup dan Jalan Tjilik Riwut-Kecamatan Tanah Siang Selatan.
"Pemerintah daerah setelah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan per 1 Mei 2021. Nanti akan menempatkan pos jaga pemantauan di simpang tiga Jalan Gajah Mada-Tjilik Riwut luar Kota Puruk Cahu," katanya.
Ia menjelaskan, status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi kelas IIIc yang kemampuannya hanya bisa dilewati armada angkutan lebar dimensi kurang dari 2,1 meter, panjang total kurang dari 9 meter, serta berat tonase beban ganda terpusat kurang dari 8 ton.
"Menjawab kenapa kondisi dua ruas jalan ini rusak, karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas IIIc dan yang memiliki armada melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor. Rusaknya jalan ini tentu sangat merugikan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Dengan kondisi ini menurut Rudi, perlu menjadi perhatian bersama, khususnya para investor agar bisa bersama sama menjaga kondisi jalan, serta diharapkan bisa dilakukan peningkatan dilihat dari sisi keselamatan pengguna jalan.
Selain ikut memelihara, pihak investor juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas jalan karena armada yang biasa digunakan pastinya memiliki dimensi yang lebih besar, sehingga bisa berdampak kepada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Rudi juga sangat berharap dalam upaya pemantauan tonase armada nantinya, sangat perlu bantuan dari pihak Pos Dishub di daerah Pasar Panas Kabupaten Barito Timur dalam hal data kendaraan bertonase lebih yang akan masuk ke Murung Raya.