Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Denni Rahmadhani mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) sangat penting untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
“KIA ini diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan,” kata Denni di Kuala Pembuang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, adalah upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.
Menurut dia, manfaat KIA diantaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Kemudian dengan adanya kartu tersebut akan memudahkan dalam proses pencarian anak hilang ataupun kecelakaan.
“Banyak sekali manfaat KIA ini, salah satunya apabila ada masalah yang menimpa anak kita seperti hilang atau kecelakaan, bisa dilihat melalui identitasnya, karena dalam kartu tersebut tercantum alamat,” jelasnya.
Dia mengharapkan agar orang tua di Seruyan lebih peduli dan mengurus KIA sebagai identitas anak, karena peran orang tua sangat diperlukan untuk mendukung program dari pemerintah tersebut. Sebagai orang tua sudah seharusnya menunjukkan rasa peduli terhadap anak seperti halnya dalam pembuatan kartu tersebut.
Masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini khususnya orang tua, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran tentang seberapa pentingnya membuatkan KIA bagi anak-anak.
"Apalagi pembuatan kartu tersebut sangat mudah dan gratis,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar lebih gencar lagi, memberikan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembuatan KIA tersebut.
“Sehingga dengan adanya upaya yang maksimal oleh instansi terkait, kesadaran masyarakat akan meningkat dalam pembuatan KIA,” demikian Denni.
“KIA ini diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan,” kata Denni di Kuala Pembuang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, adalah upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.
Menurut dia, manfaat KIA diantaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Kemudian dengan adanya kartu tersebut akan memudahkan dalam proses pencarian anak hilang ataupun kecelakaan.
“Banyak sekali manfaat KIA ini, salah satunya apabila ada masalah yang menimpa anak kita seperti hilang atau kecelakaan, bisa dilihat melalui identitasnya, karena dalam kartu tersebut tercantum alamat,” jelasnya.
Dia mengharapkan agar orang tua di Seruyan lebih peduli dan mengurus KIA sebagai identitas anak, karena peran orang tua sangat diperlukan untuk mendukung program dari pemerintah tersebut. Sebagai orang tua sudah seharusnya menunjukkan rasa peduli terhadap anak seperti halnya dalam pembuatan kartu tersebut.
Masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini khususnya orang tua, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran tentang seberapa pentingnya membuatkan KIA bagi anak-anak.
"Apalagi pembuatan kartu tersebut sangat mudah dan gratis,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar lebih gencar lagi, memberikan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembuatan KIA tersebut.
“Sehingga dengan adanya upaya yang maksimal oleh instansi terkait, kesadaran masyarakat akan meningkat dalam pembuatan KIA,” demikian Denni.