Buntok (ANTARA) - Legislator Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sudiarto meminta pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan pada 2021 ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal itu mengingat di sejumlah desa pada enam kecamatan masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19," katanya saat dihubungi dari Buntok, Kamis.

Dikatakannya, penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan nantinya sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Selain itu ia juga mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Barito Selatan yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD di 75 desa pada 2021 ini.

"Kami berharap, pelaksanaan pemilihan anggota BPD nantinya berjalan aman, lancar dan sukses sesuai dengan harapan masyarakat di masing-masing desa," ucap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan itu.

Sementara itu, Kabid Administrasi Kelembagaan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus mengatakan sebanyak 75 desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD tersebut tersebar di enam kecamatan di daerah ini.

Ia menjelaskan, pemilihan anggota BPD pada 2021 ini terdiri dari 65 desa yang pelaksanaannya tahun 2020 dan ditambah 10 desa pada 2021, sehingga total desa yang melaksanakan pemilihan sebanyak 75 desa.

Albertus menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri terkait pelaksanaan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini.

"Berdasarkan hasil koordinasi, kita tinggal menentukan bulan dan tanggal pelaksanaannya saja," bebernya.

Menurut dia, pihaknya merencanakan untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD ini dapat diselenggarakan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

"Untuk pelaksanaannya, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah," ucap Albertus.

Begitu juga dalam pelaksanaannya nanti lanjut dia, dengan melihat status zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masing-masing desa yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD tersebut.

"Kalau pada suatu desa yang wilayahnya masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka pelaksanaan pemilihannya dilaksanakan secara musyawarah mufakat saja," terang Albertus.

Namun kata dia, kalau memang pada suatu desa itu nantinya masuk dalam zona hijau, pemilihan anggota BPD bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024