Pj Bupati Barut kukuhkan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD
Muara Teweh (ANTARA) - Pj Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kades setempat.
“Peran kepala desa dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat," kata Muhlis di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang di dalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa se-Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPD di Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini merupakan tantangan bagi kepala desa dan BPD agar mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Muhlis.
Dia mengatakan, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah kepala desa dan keanggotaan BPD harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.
Hal ini penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades ini dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Muhlis.
Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Pada kesempatan itu Muhlis juga mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi A Aspian mengatakan dalam pengukuhan ini terdapat 93 jabatan kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, di mana kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini terdiri dua kelompok dengan didasarkan pada periode pemilihan dan pelantikan kepala desa serentak.
Kelompok pertama ada 20 kades. Di mana kades ini terpilih pada tahun 2019 dan dilantik pada 23 Desember 2019 yang terakhir masa jabatan pada 23 Desember 2025 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027.
"Kelompok dua, terdiri 73 kades. Di mana kades ini terpilih pada 2022 dan dilantik pada 27 Juni 2022 yang berakhir masa jabatannya pada 21 Juni 2028 diperpanjang sampai dengan 21 Juni 2030," kata dia.
Dia menyatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berbunyi, masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan keanggotaan BPD yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Dalam pengukuhan ini terdapat 93 BPD yang terdiri dari 561 orang keanggotaan yang akan di perpanjang masa jabatannya," ucapnya.
“Peran kepala desa dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat," kata Muhlis di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang di dalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa se-Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPD di Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini merupakan tantangan bagi kepala desa dan BPD agar mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Muhlis.
Dia mengatakan, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah kepala desa dan keanggotaan BPD harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.
Hal ini penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades ini dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Muhlis.
Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Pada kesempatan itu Muhlis juga mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi A Aspian mengatakan dalam pengukuhan ini terdapat 93 jabatan kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, di mana kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini terdiri dua kelompok dengan didasarkan pada periode pemilihan dan pelantikan kepala desa serentak.
Kelompok pertama ada 20 kades. Di mana kades ini terpilih pada tahun 2019 dan dilantik pada 23 Desember 2019 yang terakhir masa jabatan pada 23 Desember 2025 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027.
"Kelompok dua, terdiri 73 kades. Di mana kades ini terpilih pada 2022 dan dilantik pada 27 Juni 2022 yang berakhir masa jabatannya pada 21 Juni 2028 diperpanjang sampai dengan 21 Juni 2030," kata dia.
Dia menyatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berbunyi, masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan keanggotaan BPD yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Dalam pengukuhan ini terdapat 93 BPD yang terdiri dari 561 orang keanggotaan yang akan di perpanjang masa jabatannya," ucapnya.