Sampit (ANTARA) - Sejumlah wisatawan lokal dan luar daerah yang ngotot ingin berwisata ke Pantai Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hanya mendapat kekecewaan karena polisi menjaga ketat kawasan itu.
"Saya tidak tahu kalau ternyata ditutup. Kan kemarin sempat diinformasikan dibuka lagi makanya ke sini," dalih seorang warga Sampit, Kamis.
Hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, lalu lintas dari arah Sampit menuju Pantai Ujung Pandaran meningkat tajam. Sebagian dari mereka diduga memang sengaja ingin berwisata ke objek wisata andalan Kotawaringin Timur tersebut.
Pantai Ujung Pandaran biasanya memang menjadi favorit wisatawan. Saat libur Lebaran Idul Fitri ketika pandemi COVID-19 belum terjadi, pantai yang menghadap Laut Jawa ini dipadati puluhan ribu wisatawan, bahkan sebagian dari luar daerah seperti Seruyan, Kotawaringin Barat, Katingan dan Palangka Raya.
Namun kali ini mereka yang ngotot hendak berwisata, harus menelan kekecewaan. Sudah jauh-jauh menempuh perjalanan menuju objek wisata yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit tersebut, mereka tidak bisa masuk ke lokasi karena dicegat petugas.
Polres Kotawaringin Timur melalui jajaran mereka di Polsek Jaya Karya berjaga di pos penyekatan dan melakukan razia protokol kesehatan. Seluruh pengendara roda dua dan mobil diperiksa. Jika diketahui hendak menuju Pantai Ujung Pandaran maka langsung disuruh putar balik arah.
Bagi pengendara yang mengaku hendak melintasi jalan itu untuk menuju Kabupaten Seruyan pun juga diperiksa. Jika ada yang tidak menggunakan masker maka diwajibkan menggunakan masker.
Tindakan tegas petugas ini membuat wisatawan hanya bisa pasrah menelan kekecewaan. Mereka hanya mendapatkan capek karena menempuh perjalanan cukup jauh namun tidak bisa masuk ke pantai tersebut.
Mereka yang sempat masuk ke lokasi pantai dengan dalih akan ke Seruyan pun akhirnya kecewa karena ternyata petugas juga menyisir pantai tersebut. Beberapa wisatawan yang ada langsung dibubarkan dan disuruh pulang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi yang memimpin langsung razia dan penyekatan tersebut mengatakan tujuan dari razia dan penyekatan itu untuk mendisiplinkan masyarakat tentang kesadaran pentingnya menaati protokol kesehatan.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan darurat banjir di Sampit
"Wajib mengenakan masker pada saat berada di luar rumah agar di masa pandemi ini virus COVID-19 tidak menambah korban lagi," ujar Triawan.
Triawan menjelaskan, kegiatan yang mereka laksanakan sesuai perintah lisan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin serta surat edaran Bupati dan Satgas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Nomor : 002/STPC-19/SE/V/2021 tentang penutupan operasional objek wisata selama liburan Hari Raya idyul Fitri 1442 Hijriah untuk pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polsek Jaya Karya menggelar penyekatan dan razia protokol kesehatan bagi pemudik dan pengendara mobil maupun motor yang melintas di Posko Penyekatan Ujung Pandaran Jalan Samuda Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Anggota Polsek yang berjaga di jalan raya memeriksa dan mengimbau warga masyarakat untuk putar balik ke rumah masing-masing dan tidak berkunjung ke objek wisata Ujung Pandaran yang ditutup.
Petugas memberikan sosialisasi agar masyarakat menaati protokol kesehatan. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat tentang larangan mudik pada perayaan Lebaran tahun 2021.
"Masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama," demikian Triawan.
Baca juga: Dua rumah di Sampit hangus saat Lebaran
Baca juga: Lebaran Idul Fitri di Sampit dikepung banjir
"Saya tidak tahu kalau ternyata ditutup. Kan kemarin sempat diinformasikan dibuka lagi makanya ke sini," dalih seorang warga Sampit, Kamis.
Hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, lalu lintas dari arah Sampit menuju Pantai Ujung Pandaran meningkat tajam. Sebagian dari mereka diduga memang sengaja ingin berwisata ke objek wisata andalan Kotawaringin Timur tersebut.
Pantai Ujung Pandaran biasanya memang menjadi favorit wisatawan. Saat libur Lebaran Idul Fitri ketika pandemi COVID-19 belum terjadi, pantai yang menghadap Laut Jawa ini dipadati puluhan ribu wisatawan, bahkan sebagian dari luar daerah seperti Seruyan, Kotawaringin Barat, Katingan dan Palangka Raya.
Namun kali ini mereka yang ngotot hendak berwisata, harus menelan kekecewaan. Sudah jauh-jauh menempuh perjalanan menuju objek wisata yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit tersebut, mereka tidak bisa masuk ke lokasi karena dicegat petugas.
Polres Kotawaringin Timur melalui jajaran mereka di Polsek Jaya Karya berjaga di pos penyekatan dan melakukan razia protokol kesehatan. Seluruh pengendara roda dua dan mobil diperiksa. Jika diketahui hendak menuju Pantai Ujung Pandaran maka langsung disuruh putar balik arah.
Bagi pengendara yang mengaku hendak melintasi jalan itu untuk menuju Kabupaten Seruyan pun juga diperiksa. Jika ada yang tidak menggunakan masker maka diwajibkan menggunakan masker.
Tindakan tegas petugas ini membuat wisatawan hanya bisa pasrah menelan kekecewaan. Mereka hanya mendapatkan capek karena menempuh perjalanan cukup jauh namun tidak bisa masuk ke pantai tersebut.
Mereka yang sempat masuk ke lokasi pantai dengan dalih akan ke Seruyan pun akhirnya kecewa karena ternyata petugas juga menyisir pantai tersebut. Beberapa wisatawan yang ada langsung dibubarkan dan disuruh pulang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi yang memimpin langsung razia dan penyekatan tersebut mengatakan tujuan dari razia dan penyekatan itu untuk mendisiplinkan masyarakat tentang kesadaran pentingnya menaati protokol kesehatan.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan darurat banjir di Sampit
"Wajib mengenakan masker pada saat berada di luar rumah agar di masa pandemi ini virus COVID-19 tidak menambah korban lagi," ujar Triawan.
Triawan menjelaskan, kegiatan yang mereka laksanakan sesuai perintah lisan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin serta surat edaran Bupati dan Satgas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Nomor : 002/STPC-19/SE/V/2021 tentang penutupan operasional objek wisata selama liburan Hari Raya idyul Fitri 1442 Hijriah untuk pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polsek Jaya Karya menggelar penyekatan dan razia protokol kesehatan bagi pemudik dan pengendara mobil maupun motor yang melintas di Posko Penyekatan Ujung Pandaran Jalan Samuda Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Anggota Polsek yang berjaga di jalan raya memeriksa dan mengimbau warga masyarakat untuk putar balik ke rumah masing-masing dan tidak berkunjung ke objek wisata Ujung Pandaran yang ditutup.
Petugas memberikan sosialisasi agar masyarakat menaati protokol kesehatan. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat tentang larangan mudik pada perayaan Lebaran tahun 2021.
"Masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama," demikian Triawan.
Baca juga: Dua rumah di Sampit hangus saat Lebaran
Baca juga: Lebaran Idul Fitri di Sampit dikepung banjir