Sampit (ANTARA) - Sebanyak 464 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Remisi khusus tersebut sudah diserahkan saat Hari Raya Idul Fitri pada Kamis (13/5) lalu. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah hadir menyerahkan remisi khusus tersebut kepada perwakilan narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Minggu.
Penyerahan remisi khusus oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Ilham Djaya dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kepada perwakilan narapidana.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Nomor : PAS-526.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit.
Agung menjelaskan, jumlah narapidana di Lapas Sampit per tanggal 12 Mei 2021 atau sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri sebanyak 740 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H sebanyak 464 orang.
Berdasarkan Keputusan Menkumham, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 464 orang narapidana atau sesuai jumlah yang diusulkan.
Baca juga: Wisatawan ngotot berwisata ke Ujung Pandaran hanya dapat kecewa
Jumlah penerima remisi khusus tersebut terdiri dari 463 orang narapidana mendapatkan remisi khusus atau RK I. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa pidananya. Besaran remisi yang beragam mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari.
Sementara itu, terdapat satu orang narapidana yang mendapatkan RK II. Narapidana ini setelah mendapatkan remisi maka habis masa pidana dan dinyatakan bebas.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya menyerahkan secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus kategori RK I dan RK II, sekaligus menyerahkan Surat Bebas kepada seorang narapidana yang mendapatkan RK II.
"Remisi khusus ini merupakan pengurangan masa pidana bagi para narapidana yang beragama Islam dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Pengusulannya dilakukan sesuai aturan dan tidak dipungut biaya," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan darurat banjir di Sampit
Baca juga: Lebaran Idul Fitri di Sampit dikepung banjir
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan darurat banjir di Sampit