Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Mira Triyuli mengingatkan perusahaan di wilayah setempat agar segera menyampaikan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
“Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, perusahaan wajib melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas, selambat-lambatnya 21 Mei 2021 mendatang,” ucap Mira di Kuala Kurun, Minggu.
Dikatakan olehnya, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM telah membuka posko pengaduan terkait THR keagamaan 2021. Pekerja atau buruh dapat melapor ke posko tersebut jika belum menerima pembayaran THR.
Sejak dibukanya posko pada Senin (3/5) lalu hingga Sabtu (15/5), pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan di Gumas yang tidak membayar THR Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada pekerja atau buruh.
Walau demikian, ujar dia, perusahaan harus segera melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 tersebut kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas, selambat-lambatnya pada 21 Mei 2021 mendatang.
“Sebelumnya Pemkab Gumas telah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Gumas agar menjalankan kewajibannya yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh atau pekerja,” bebernya.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Puskesmas Kurun siap fasilitasi lansia ikut vaksinasi COVID-19
Lebih lanjut, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh, guna mencari kesepakatan.
Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kesepakatan nantinya harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Memang sejauh ini tidak ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR tepat waktu kepada buruh atau pekerja. Namun saya ingatkan agar bukti pembayaran THR segera disampaikan kepada kami,” demikian Mira.
Baca juga: Edukasi vaksinasi COVID-19 bagi lansia tak hanya tugas nakes
“Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, perusahaan wajib melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas, selambat-lambatnya 21 Mei 2021 mendatang,” ucap Mira di Kuala Kurun, Minggu.
Dikatakan olehnya, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM telah membuka posko pengaduan terkait THR keagamaan 2021. Pekerja atau buruh dapat melapor ke posko tersebut jika belum menerima pembayaran THR.
Sejak dibukanya posko pada Senin (3/5) lalu hingga Sabtu (15/5), pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan di Gumas yang tidak membayar THR Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada pekerja atau buruh.
Walau demikian, ujar dia, perusahaan harus segera melaporkan bukti pembayaran THR keagamaan 2021 tersebut kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas, selambat-lambatnya pada 21 Mei 2021 mendatang.
“Sebelumnya Pemkab Gumas telah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Gumas agar menjalankan kewajibannya yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh atau pekerja,” bebernya.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Puskesmas Kurun siap fasilitasi lansia ikut vaksinasi COVID-19
Lebih lanjut, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh, guna mencari kesepakatan.
Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kesepakatan nantinya harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Memang sejauh ini tidak ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR tepat waktu kepada buruh atau pekerja. Namun saya ingatkan agar bukti pembayaran THR segera disampaikan kepada kami,” demikian Mira.
Baca juga: Edukasi vaksinasi COVID-19 bagi lansia tak hanya tugas nakes