Sampit (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dinilai sangat penting bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah setempat.
"Ini nantinya sebagai acuan kita dalam melestarikan budaya daerah serta pengembangannya. Makanya dalam pembahasannya pun kami meminta masukan banyak pihak," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sedang digodok oleh DPRD setempat. Saat pembahasan, Bapemperda mengundang sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat, pegiat kebudayaan, tokoh adat, akademisi dan lainnya agar didapat masukan yang positif.
Pelibatan banyak pihak ini untuk mengetahui informasi terkait perkembangan di lapangan sehingga bisa menjadi bahan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah tersebut nantinya diharapkan akan menjadi payung hukum dalam melakukan berbagai kegiatan untuk pelestarian maupun pengembangan. Selain mempertahankan, kebudayaan juga bisa dikembangkan secara positif untuk mendukung sektor lain seperti pariwisata dan lainnya.
Handoyo menilai kebudayaan merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki Kotawaringin Timur dan belum tentu dimiliki daerah lain. Untuk itu kekayaan tersebut harus dilestarikan dan dikelola dengan baik.
Baca juga: Bupati Kotim minta pemuda bantu gencarkan sosialisasi protokol kesehatan
"Kita menjaga budaya itu agar tidak luntur karena budaya daerah harus tetap dilestarikan, diantaranya dari segi seni bahasa, seni, ornamen, kuliner, pakaian khas Dayak di Kotawaringin Timur. Ini juga untuk menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Kotawaringin Timur," kata Handoyo.
Ketua Komisi III Sanidin berharap Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah ini dapat menjadi landasan bersama dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah. Ini juga untuk mewujudkan bersama dalam melestarikan budaya daerah.
"Kami melihat dari tahun ke tahun budaya dan seni daerah itu semakin terkikis. Kalah dengan budaya modern yang masuk dan terus berubah dari tahun ke tahun. Ini yang menjadi esensi dalam perda tersebut agar kita dapat melestarikan budaya daerah kita," ujar Sanidin.
Sanidin mengapresiasi keterlibatan para tokoh masyarakat, pelaku seni dan pemangku kepentingan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah. Tujuannya agar semua aspirasi bisa tersalurkan dan mendapatkan solusi melalui peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim soroti penjualan minuman keras online
Baca juga: Kadin Kotim didorong bantu pemulihan ekonomi
"Ini nantinya sebagai acuan kita dalam melestarikan budaya daerah serta pengembangannya. Makanya dalam pembahasannya pun kami meminta masukan banyak pihak," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sedang digodok oleh DPRD setempat. Saat pembahasan, Bapemperda mengundang sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat, pegiat kebudayaan, tokoh adat, akademisi dan lainnya agar didapat masukan yang positif.
Pelibatan banyak pihak ini untuk mengetahui informasi terkait perkembangan di lapangan sehingga bisa menjadi bahan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah tersebut nantinya diharapkan akan menjadi payung hukum dalam melakukan berbagai kegiatan untuk pelestarian maupun pengembangan. Selain mempertahankan, kebudayaan juga bisa dikembangkan secara positif untuk mendukung sektor lain seperti pariwisata dan lainnya.
Handoyo menilai kebudayaan merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki Kotawaringin Timur dan belum tentu dimiliki daerah lain. Untuk itu kekayaan tersebut harus dilestarikan dan dikelola dengan baik.
Baca juga: Bupati Kotim minta pemuda bantu gencarkan sosialisasi protokol kesehatan
"Kita menjaga budaya itu agar tidak luntur karena budaya daerah harus tetap dilestarikan, diantaranya dari segi seni bahasa, seni, ornamen, kuliner, pakaian khas Dayak di Kotawaringin Timur. Ini juga untuk menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Kotawaringin Timur," kata Handoyo.
Ketua Komisi III Sanidin berharap Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah ini dapat menjadi landasan bersama dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah. Ini juga untuk mewujudkan bersama dalam melestarikan budaya daerah.
"Kami melihat dari tahun ke tahun budaya dan seni daerah itu semakin terkikis. Kalah dengan budaya modern yang masuk dan terus berubah dari tahun ke tahun. Ini yang menjadi esensi dalam perda tersebut agar kita dapat melestarikan budaya daerah kita," ujar Sanidin.
Sanidin mengapresiasi keterlibatan para tokoh masyarakat, pelaku seni dan pemangku kepentingan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah. Tujuannya agar semua aspirasi bisa tersalurkan dan mendapatkan solusi melalui peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim soroti penjualan minuman keras online
Baca juga: Kadin Kotim didorong bantu pemulihan ekonomi