Syarat vaksin COVID gelombang ketiga untuk kelompok ODGJ hingga penyandang disabilitas
Jumat, 21 Mei 2021 19:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jumat (18/9/2020). (Biro Pers Istana)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi gelombang ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran COVID-19 kawasan DKI Jakarta.
Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).
"Harus memenuhi persyaratan, di DKI jakarta harus tinggal di wilayah rentan, rawan terhadap penyebaran COVID-19, tinggal permukiman padat, ODGJ dan penyandang disabilitas," ujar dia dalam diskusi terbatas via daring terkait vaksinasi COVID-19, Jumat.
Selanjutnya, calon penerima vaksin juga harus lulus screeing kesehatan awal mencakup tekanan darah (di bawah 180/110 mmHg), suhu normal yakni di bawah 37,5 derajat Celcius, bagi yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus memastikan penyakitnya terkendali atau mengantongi surat rekomendasi dari dokter yang memeriksanya.
Vaksinasi gelombang ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Pada 20 Mei 2021, sudah 40.349.049 orang target sasaran mendapatkan vaksin, dengan penerima dosis vaksin pertama sebanyak 14.369.233 orang dan tambahan penerima vaksin harian sekitar 269.479 orang.
Sedangkan untuk yang dosis kedua kisarannya meningkat menjadi sekitar 9.536.000 orang. "Jadi, sejak 13 Januari hingga kini sudah 23,9 juta suntikan yang diberikan," kata Reisa.
Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus. Apabila populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai. Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara massive dalam waktu relatif singkat.
"Vaksin nantinya diberikan untuk menciptakan antibodi. Vaksin tidak harus sakit dulu sudah ada antibodinya. Dia bisa membantu tidak menyebarkan dan memutus rantai penularan," kata Reisa.
Orang yang sudah divaksin lengkap mendapatkan perlindungan 3 kali lebih besar dibandingkan mereka yang tidak divaksin. Kalaupun dia sampai terinfeksi, biasanya tidak akan sampai ke tahap berat.
Dia menambahkan, vaksin-vaksin yang masuk ke Indonesia sudah lulus uji klinis, direkomendasikan para ahli, sesuai standar keamanan, mutu dan khasiat.
"Banyak merk untuk COVID-19 tetapi enggak usah pilih-pilih, semua vaksin sama fungsinya, tujuannya menimbulkan antibodi."
Selain vaksinasi, orang-orang juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).
"Harus memenuhi persyaratan, di DKI jakarta harus tinggal di wilayah rentan, rawan terhadap penyebaran COVID-19, tinggal permukiman padat, ODGJ dan penyandang disabilitas," ujar dia dalam diskusi terbatas via daring terkait vaksinasi COVID-19, Jumat.
Selanjutnya, calon penerima vaksin juga harus lulus screeing kesehatan awal mencakup tekanan darah (di bawah 180/110 mmHg), suhu normal yakni di bawah 37,5 derajat Celcius, bagi yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus memastikan penyakitnya terkendali atau mengantongi surat rekomendasi dari dokter yang memeriksanya.
Vaksinasi gelombang ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Pada 20 Mei 2021, sudah 40.349.049 orang target sasaran mendapatkan vaksin, dengan penerima dosis vaksin pertama sebanyak 14.369.233 orang dan tambahan penerima vaksin harian sekitar 269.479 orang.
Sedangkan untuk yang dosis kedua kisarannya meningkat menjadi sekitar 9.536.000 orang. "Jadi, sejak 13 Januari hingga kini sudah 23,9 juta suntikan yang diberikan," kata Reisa.
Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus. Apabila populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai. Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara massive dalam waktu relatif singkat.
"Vaksin nantinya diberikan untuk menciptakan antibodi. Vaksin tidak harus sakit dulu sudah ada antibodinya. Dia bisa membantu tidak menyebarkan dan memutus rantai penularan," kata Reisa.
Orang yang sudah divaksin lengkap mendapatkan perlindungan 3 kali lebih besar dibandingkan mereka yang tidak divaksin. Kalaupun dia sampai terinfeksi, biasanya tidak akan sampai ke tahap berat.
Dia menambahkan, vaksin-vaksin yang masuk ke Indonesia sudah lulus uji klinis, direkomendasikan para ahli, sesuai standar keamanan, mutu dan khasiat.
"Banyak merk untuk COVID-19 tetapi enggak usah pilih-pilih, semua vaksin sama fungsinya, tujuannya menimbulkan antibodi."
Selain vaksinasi, orang-orang juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah imbau masyarakat gunakan masker di dalam maupun luar ruangan
11 July 2022 20:45 WIB, 2022
Masyarakat diminta taat prokes mengingat Omicron sudah masuk ke ASEAN
03 December 2021 21:06 WIB, 2021
Vaksinasi nasional capai 90 juta dosis pertama dan 50 juta dosis lengkap
29 September 2021 22:01 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi limpahkan berkas kasus asusila paman terhadap ponakan ke Kejari Jaksel
04 April 2026 14:49 WIB
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB