Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Bagi para pekerja kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan tahun baru untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena ada potensi kerumunan di berbagai moda transportasi," kata Reisa dalam siaran pers daring di Jakarta, Jumat.
Menurutnya tradisi pulang kampung juga berpotensi menciptakan klaster penularan COVID-19 dari keluarga besar. Ia meminta agar masyarakat melakukan mudik pada waktu lain yang bukan Natal dan tahun baru.
Baca juga: Hibah vaksin COVID-19 tunjukkan perhatian dunia kepada Indonesia
"Sudah terbukti dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Natal dan tahun baru lalu menimbulkan siklus penularan baru," katanya.
Setelah libur Lebaran 2021, katanya, Indonesia mencatat tambahan kasus harian sampai sekitar 50 ribu per hari atau naik lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya," katanya.
Baca juga: 416 juta suntikan lagi Indonesia capai target vaksinasi
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah sebetulnya telah melarang cuti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan tahun baru. Ia berharap instruksi ini dapat ditaati.
"Mendagri juga meminta pemerintah daerah meniadakan kegiatan seni, budaya dan olahraga pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak," ujarnya.
Petugas Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah serta mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami juga meminta mereka mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru," kata Reisa.
Baca juga: Pembukaan kegiatan keagamaan harus berdasarkan pedoman WHO
Baca juga: Hampir 75 persen masyarakat di Indonesia rajin cuci tangan
Baca juga: Kontak erat dengan penderita COVID-19, wajib karantina lima hari
Berita Terkait
Reisa: Kebaya bisa jadi tren seperti batik
Sabtu, 10 September 2022 12:57 Wib
Pemerintah imbau masyarakat gunakan masker di dalam maupun luar ruangan
Senin, 11 Juli 2022 20:45 Wib
Kasus dugaan korupsi Formula E, KPK minta keterangan eks Sesmenpora
Kamis, 16 Juni 2022 13:14 Wib
Sejumlah atlet bulutangkis diduga keracunan makanan di hotel
Jumat, 10 Juni 2022 17:49 Wib
Sebanyak 276 pasien Omicron di Indonesia sudah sembuh
Rabu, 19 Januari 2022 13:16 Wib
Target vaksinasi lengkap selesai Maret-April 2022
Jumat, 10 Desember 2021 19:56 Wib
Masyarakat diminta taat prokes mengingat Omicron sudah masuk ke ASEAN
Jumat, 3 Desember 2021 21:06 Wib
Hibah vaksin COVID-19 tunjukkan perhatian dunia kepada Indonesia
Jumat, 19 November 2021 20:28 Wib