416 juta suntikan lagi Indonesia capai target vaksinasi

id Reisa Broto Asmoro , target vaksinasi,416 juta suntikan lagi Indonesia capai target vaksinasi,vaksinasi COVID-19,vaksin covid

416 juta suntikan lagi Indonesia capai target vaksinasi

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj/pri)

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengemukakan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia masih menyisakan sekitar 416 juta suntikan lagi untuk mencapai target sasaran.

"Perjalanan menuju 100 persen capaian masih panjang. Untuk memvaksinasi 208.265.720 orang yang masuk dalam kategori sasaran vaksinasi COVID-19 diperlukan setidaknya sekitar 416 juta suntikan," kata Reisa Broto Asmoro di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pembukaan kegiatan keagamaan harus berdasarkan pedoman WHO

Reisa mengatakan sisa suntikan vaksin itu juga dihitung berdasarkan dosis tunggal vaksin Janssen dan suntikan booster untuk nakes.

Reisa mengatakan Indonesia berhasil menyuntikkan lebih dari 200 juta dosis vaksin COVID-19 kepada masyarakat Indonesia tepat 297 hari setelah suntikan vaksin pertama di Indonesia diberikan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021.

Capaian itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari lima negara di dunia dengan jumlah suntikan tertinggi bersama India, Amerika Serikat, Brazil dan Jepang.

Baca juga: Hampir 75 persen masyarakat di Indonesia rajin cuci tangan

“Sebagai Ketua G20, kita berkontribusi terhadap pencapaian dunia memvaksinasi hampir setengah penduduknya dengan minimal satu dosis, atau sama dengan menyuntikkan 7 miliar dosis ke seluruh warga planet bumi," katanya.

Menurut data Kemenkes RI, kata Reisa, program vaksinasi sudah mencapai sekitar 40 persen untuk kategori dosis lengkap, dan 60 persen untuk dosis pertama.

“Tekad WHO adalah memvaksinasi minimal satu dosis, sekurang-kurangnya 40 persen warga di setiap negara di dunia di akhir tahun ini dan 70 persen di tahun depan," katanya.

Baca juga: Kontak erat dengan penderita COVID-19, wajib karantina lima hari

Baca juga: Syarat vaksin COVID gelombang ketiga untuk kelompok ODGJ hingga penyandang disabilitas

Baca juga: Lima langkah sederhana cegah klaster keluarga