Kasus dugaan korupsi Formula E, KPK minta keterangan eks Sesmenpora

id korupsi Formula E,KPK,Kasus dugaan korupsi Formula E, KPK minta keterangan eks Sesmenpora,mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto,Kalteng,Ali Fikri ,Sesm

Kasus dugaan korupsi Formula E, KPK minta keterangan eks Sesmenpora

Foto Dokumentsi: Sesmenpora Gatot S Dewa Brata bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Tim Penyelidik KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Gatot telah hadir dan saat ini masih dimintai keterangan tim penyelidik.

Sementara itu, Gatot membenarkan dia akan dimintai klarifikasi soal penyelenggaraan Formula E.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena 3 hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," ujar Gatot saat tiba di Gedung KPK Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelenggaraan Formula E.

"Bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," ucap Gatot.

Namun, kata dia, di dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Formula E tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena ada permohonan dari pihak gubernur, begitu tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu," kata Gatot.