Anak anggota DPRD Kota ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual
Sabtu, 22 Mei 2021 11:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengamankan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual namun juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Yusri menjelaskan AT diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Keterangan awal dari pengakuan AT, yang bersangkutan menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," tambahnya.
Diketahui, kasus itu bermula saat korban berkenalan dan sempat berpacaran dengan dengan AT.
Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya korban mengaku berada di indekos AT dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang serta mengaku kerap mengalami kekerasan seksual
Keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kini sudah menetapkan AT yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual namun juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Yusri menjelaskan AT diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Keterangan awal dari pengakuan AT, yang bersangkutan menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," tambahnya.
Diketahui, kasus itu bermula saat korban berkenalan dan sempat berpacaran dengan dengan AT.
Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya korban mengaku berada di indekos AT dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang serta mengaku kerap mengalami kekerasan seksual
Keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kini sudah menetapkan AT yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penggunaan gawai secara berlebihan dapat menghambat proses pembentukan sinapsis pada otak anak
30 April 2026 14:23 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB