Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) setempat pada 10 Juni nanti.
"Insya Allah nanti ASN akan menerima gaji ke-13 pada 10 Juni akan dicairkan. Gaji yang diterima full (penuh) tanpa ada potongan (selain pajak). Totalnya lebih dari Rp20 miliar," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa.
Halikinnor menjelaskan pencairan gaji ke-13 tersebut sedang dalam proses. Anggarannya sudah dialokasikan sesuai aturan sehingga tidak ada masalah.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu ASN untuk memenuhi keperluan. Sebelumnya ASN juga telah menerima tunjangan hari raya atau THR sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan bisa meningkatkan motivasi bagi ASN sehingga lebih optimal dalam bekerja melayani masyarakat. Dampaknya diharapkan akan sangat positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim turut kritisi Perpres SHRS
"Pencairannya memang tidak bersamaan dengan pemberian THR kemarin. Pencairan gaji ke-13 ini dilaksanakan pada Juni karena awal Juli nanti awal tahun pelajaran baru bagi anak sekolah sehingga bisa membantu memenuhi biaya pendidikan anak," jelas Halikinnor.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Gaji Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, H Juma'eh menjelaskan, realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 tahun 2021.
"Jumlah pegawai penerima gaji ke-13 sebanyak 5.496 orang dan perhitungannya berdasarkan besaran gaji Juni 2021. ASN penerima gaji ke-13 dipotong pajak pasal 21 (Pph 21). Jumlah dananya Rp25.079.675.750," jelas Juma'eh.
Juma'eh mengatakan, saat ini pembayaran tersebut sedang dalam proses. Sesuai informasi yang disampaikan bupati, pembayaran gaji ke-13 akan dibayar pada 10 Juni 2021.
Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi saluran air tangani ribuan hektare sawah terendam
"Insya Allah nanti ASN akan menerima gaji ke-13 pada 10 Juni akan dicairkan. Gaji yang diterima full (penuh) tanpa ada potongan (selain pajak). Totalnya lebih dari Rp20 miliar," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa.
Halikinnor menjelaskan pencairan gaji ke-13 tersebut sedang dalam proses. Anggarannya sudah dialokasikan sesuai aturan sehingga tidak ada masalah.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu ASN untuk memenuhi keperluan. Sebelumnya ASN juga telah menerima tunjangan hari raya atau THR sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan bisa meningkatkan motivasi bagi ASN sehingga lebih optimal dalam bekerja melayani masyarakat. Dampaknya diharapkan akan sangat positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim turut kritisi Perpres SHRS
"Pencairannya memang tidak bersamaan dengan pemberian THR kemarin. Pencairan gaji ke-13 ini dilaksanakan pada Juni karena awal Juli nanti awal tahun pelajaran baru bagi anak sekolah sehingga bisa membantu memenuhi biaya pendidikan anak," jelas Halikinnor.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Gaji Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, H Juma'eh menjelaskan, realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 tahun 2021.
"Jumlah pegawai penerima gaji ke-13 sebanyak 5.496 orang dan perhitungannya berdasarkan besaran gaji Juni 2021. ASN penerima gaji ke-13 dipotong pajak pasal 21 (Pph 21). Jumlah dananya Rp25.079.675.750," jelas Juma'eh.
Juma'eh mengatakan, saat ini pembayaran tersebut sedang dalam proses. Sesuai informasi yang disampaikan bupati, pembayaran gaji ke-13 akan dibayar pada 10 Juni 2021.
Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi saluran air tangani ribuan hektare sawah terendam