Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, turut mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang dinilai bisa berpengaruh terhadap kinerja wakil rakyat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat di lapangan.
“Secara struktural menurut saya tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan ratakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau setara kepala dinas bagian dari pemerintahan daerah. Legislatif dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso di Sampit, Selasa.
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diantaranya menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan.
DPRD ikut terimbas aturan tersebut karena dengan konsekuensi adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas saat menindaklanjuti aspirasi masyarakat di lapangan.
Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun menurut Bima, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD karena legislator mengemban tugas langsung dari masyarakat.
Selama ini pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya adalah pada kebutuhan dana yang lebih dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.
Pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Kotawaringin Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan semua unsur Fraksi PKB DPRD se-Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Dirinya juga berkoordinasi secara virtual dengan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar untuk meminta saran dan masukan.
Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi saluran air tangani ribuan hektare sawah terendam
PKB memandang perlu dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi melalui kajian kembali terhadap undang-undang yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan diharapkan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) maupun Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Saya berharap dukungan masyarakat dan juga jangan melihat dari sudut pandang yang berbeda terkait apa yang saya sarankan agar keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Bima.
Dia mewakili Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Ami yang sudah mendengarkan dan sudah memahami aspirasi anggota DPRD, tidak terkecuali Fraksi PKB, salah satunya karena adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas.
Menurut Bima, Gus Ami menyatakan sudah berkomunikasi dengan pejabat kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Informasinya, aturan itu akan diubah namun menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Komunikasi juga dilakukan Gus Ami dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno membahas masalah tersebut. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi dasar pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan itu demi kelancaran tugas para wakil rakyat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Telaah - Berharap masyarakat sadar COVID-19 itu nyata
“Secara struktural menurut saya tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan ratakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau setara kepala dinas bagian dari pemerintahan daerah. Legislatif dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso di Sampit, Selasa.
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diantaranya menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan.
DPRD ikut terimbas aturan tersebut karena dengan konsekuensi adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas saat menindaklanjuti aspirasi masyarakat di lapangan.
Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun menurut Bima, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD karena legislator mengemban tugas langsung dari masyarakat.
Selama ini pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya adalah pada kebutuhan dana yang lebih dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.
Pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Kotawaringin Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan semua unsur Fraksi PKB DPRD se-Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Dirinya juga berkoordinasi secara virtual dengan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar untuk meminta saran dan masukan.
Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi saluran air tangani ribuan hektare sawah terendam
PKB memandang perlu dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi melalui kajian kembali terhadap undang-undang yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan diharapkan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) maupun Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Saya berharap dukungan masyarakat dan juga jangan melihat dari sudut pandang yang berbeda terkait apa yang saya sarankan agar keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Bima.
Dia mewakili Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Ami yang sudah mendengarkan dan sudah memahami aspirasi anggota DPRD, tidak terkecuali Fraksi PKB, salah satunya karena adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas.
Menurut Bima, Gus Ami menyatakan sudah berkomunikasi dengan pejabat kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Informasinya, aturan itu akan diubah namun menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Komunikasi juga dilakukan Gus Ami dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno membahas masalah tersebut. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi dasar pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan itu demi kelancaran tugas para wakil rakyat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Telaah - Berharap masyarakat sadar COVID-19 itu nyata