
BKPSDM Kotim tegaskan ASN pelaku penganiayaan bakal kena sanksi disiplin

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan penganiayaan.
“Penganiayaan itu kan termasuk pelanggaran hukum. Kalau melanggar hukum pasti ada kaitannya dengan masalah perilaku. Sedangkan, sebagai ASN itu wajib menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Minggu.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi kabar dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat terhadap mantan istrinya, yang kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Kamaruddin menegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjaga integritas dan perilaku di luar kedinasan.
Berkaitan dengan kasus yang melibatkan ASN Kotim ini, ia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan. Kendati demikian, pihaknya tetap memantau perkembangan kasus tersebut di kepolisian.
“Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Informasinya yang bersangkutan melapor ke APH, jadi kami tunggu prosesnya. Kalau nanti yang bersangkutan dinyatakan bersalah, terbukti dan seterusnya, maka pasti akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Solidaritas antardaerah, Kotim salurkan bantuan korban kebakaran di Katingan
Mengenai potensi sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan, Kamaruddin menyebutkan bahwa jenis hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan atau dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat tiga tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Jadi, kita lihat nanti berdasarkan hasil proses hukumnya. Dilihat dampaknya dari kriteria pelanggaran. Sesuai ketentuan, sanksi mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat dimungkinkan, tergantung jenis pelanggarannya,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Pemkab Kotim gencarkan Budikdamber dukung ketahanan pangan
Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab lebih gencar perjuangkan DBH
Baca juga: SPMB online di Kotim diperluas ke tingkat SD
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
