Logo Header Antaranews Kalteng

Perbaiki hulu sawit demi keberhasilan mandatori Biodiesel B50

Selasa, 12 Mei 2026 21:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom/am.

Palangka Raya (ANTARA) - Kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan mandatori biodiesel B50, dinilai hanya akan berhasil apabila pemerintah terlebih dahulu membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa, mengatakan program B50 tidak bisa dipandang sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit," ujarnya.

Dia menyebut, luas sawit di Indonesia berdasarkan data Kementerian Pertanian, mencapai 16,83 juta hektare. Sedangkan catatan Pustaka Alam, luas sawit di negara ini sudah mencapai 18 juta hektare.

Hanya, menurut Zainal, sekarang ini persoalannya bukan hanya luas kebun, melainkan produktivitas. Sebab, anyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun.

"Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton," beber dia.

Dirinya pun menekankan percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.

Dia mengatakan lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun. Di mana hambatan utama PSR, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.

"Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat," ujarnya.

Zainal pun juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Artinya, kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.

Dia mengatakan pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir.

Baca juga: Bupati Kobar apresiasi kolaborasi meningkatkan sektor perkebunan sawit

"Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan," katanya.

Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial. Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.HGU) dinilai menjadi faktor krusial.

Zainal menilai ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi.

"Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum," demikian Zainal.

Baca juga: Program plasma digenjot, sawit diharap dongkrak kesejahteraan masyarakat Gumas

Baca juga: Polsek intensifkan patroli cegah pencurian sawit di Rungan-Gumas

Baca juga: DPKP Kotim ajak perusahaan sawit optimalkan integrasi sapi-sawit



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026