Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Rifa`i mengatakan, pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan tahun 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, nanti bagian pemerintahan yang selanjutnya menindaklanjuti, kata Ahmad Rifa`i di Pulang Pisau, Jumat.
"Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum," katanya.
Dikatakan Ahmad Rifa`i, Biro Pemerintahan Pulang Pisau membawa hasil pengumuman DPRD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.
Menurut Ahmad Rifa`i, suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD setempat pun secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.
Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, proses itu tersendiri. Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau butuh pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. Apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD," terangnya.
Pihaknya selaku pimpinan di DPRD selanjutnya merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam pilkada Pulang Pisau 2018-2023 lalu, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.
Ahmad Rifa`i menyebut minimal ada dua orang atau nama yang direkomendasikan oleh partai pengusung dan nanti proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD setempat. Jika ini terjadi, maka DPRD setempat membentuk panitia khusus.
"Partai pengusung hanya menerbitkan nama dan proses pemilihannya nanti tetap kembali ke DPRD," demikian Ahmad Rifa`i.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, nanti bagian pemerintahan yang selanjutnya menindaklanjuti, kata Ahmad Rifa`i di Pulang Pisau, Jumat.
"Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum," katanya.
Dikatakan Ahmad Rifa`i, Biro Pemerintahan Pulang Pisau membawa hasil pengumuman DPRD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.
Menurut Ahmad Rifa`i, suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD setempat pun secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.
Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, proses itu tersendiri. Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau butuh pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. Apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD," terangnya.
Pihaknya selaku pimpinan di DPRD selanjutnya merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam pilkada Pulang Pisau 2018-2023 lalu, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.
Ahmad Rifa`i menyebut minimal ada dua orang atau nama yang direkomendasikan oleh partai pengusung dan nanti proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD setempat. Jika ini terjadi, maka DPRD setempat membentuk panitia khusus.
"Partai pengusung hanya menerbitkan nama dan proses pemilihannya nanti tetap kembali ke DPRD," demikian Ahmad Rifa`i.