Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memperkuat kerja sama penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dengan menggandeng sejumlah instansi melalui penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
"Instansi yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, Kepala Dinas Kehutanan provinsi setempat Suwanto dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Kuryanto," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo usai penandatanganan MoU di Palangka Raya, Rabu.
Dedi menjelaskan penindakan terhadap pelaku karhutla tidak hanya ditangani oleh kepolisian sendiri, melainkan juga ada peran kejaksaan yang nantinya memberikan tuntutan lama hukuman penjara yang diberikan si pelaku.
Dedi juga menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi karhutla di wilayah provinsi setempat, diperlukan kesiapsiagaan dalam hal personel maupun sarana prasarana. Keberadaan personel dan peralatan sama-sama memegang peranan penting dalam penanggulangan karhutla.
Polda juga berupaya meningkatkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan semua pemangku kepentingan. Upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla harus dilakukan karena bencana ini bisa terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Baca juga: Kapolda Kalteng ikuti Harlah Pancasila bersama presiden secara virtual
"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla terutama di wilayah hukum Polda Kalteng," terangnya.
Lebih lanjut, jenderal berpangkat bintang dua itu berharap, dengan adanya pelatihan yang diberikan kepada seluruh peserta, peserta dapat memanfaatkan dengan baik pelatihan tersebut.
Waktu yang diberikan dalam pelatihan itu sangat singkat. Peserta dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur serta penyidik lainnya terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya.
"Sehingga peserta nantinya dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ketika menangani persoalan karhutla," demikian Dedi.
Baca juga: Polda Kalteng aktif bantu percepatan vaksinasi COVID-19
"Instansi yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, Kepala Dinas Kehutanan provinsi setempat Suwanto dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Kuryanto," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo usai penandatanganan MoU di Palangka Raya, Rabu.
Dedi menjelaskan penindakan terhadap pelaku karhutla tidak hanya ditangani oleh kepolisian sendiri, melainkan juga ada peran kejaksaan yang nantinya memberikan tuntutan lama hukuman penjara yang diberikan si pelaku.
Dedi juga menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi karhutla di wilayah provinsi setempat, diperlukan kesiapsiagaan dalam hal personel maupun sarana prasarana. Keberadaan personel dan peralatan sama-sama memegang peranan penting dalam penanggulangan karhutla.
Polda juga berupaya meningkatkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan semua pemangku kepentingan. Upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla harus dilakukan karena bencana ini bisa terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Baca juga: Kapolda Kalteng ikuti Harlah Pancasila bersama presiden secara virtual
"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla terutama di wilayah hukum Polda Kalteng," terangnya.
Lebih lanjut, jenderal berpangkat bintang dua itu berharap, dengan adanya pelatihan yang diberikan kepada seluruh peserta, peserta dapat memanfaatkan dengan baik pelatihan tersebut.
Waktu yang diberikan dalam pelatihan itu sangat singkat. Peserta dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur serta penyidik lainnya terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya.
"Sehingga peserta nantinya dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ketika menangani persoalan karhutla," demikian Dedi.
Baca juga: Polda Kalteng aktif bantu percepatan vaksinasi COVID-19