Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Tengah menyampaikan kasus kekerasan perempuan dan anak periode tahun 2020 hingga Maret 2021 mencapai hingga 55 kasus.

Kepala DP3AP2KB Kalteng Rian Tangkudung di Palangka Raya, Kamis, mengatakan kondisi ini menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

"Berdasarkan hasil survei juga didapat fakta yakni 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan," katanya.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan pelatihan manajemen kasus bagi sumber daya manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk itu diharapkan melalui pelatihan ini, para peserta yang berasal dari berbagai pihak seperti perwakilan organisasi, organisasi profesi maupun organisasi perangkat daerah terkait bisa memanfaatkan pelatihan secara optimal.

"Ini dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan, maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.

Rian Tangkudung juga menyampaikan, pelatihan ini ia nilai merupakan langkah maupun kegiatan strategis. Terlebih apabila melihat selama beberapa waktu terakhir yang menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.

Ketua Panitia Pelatihan Herlina menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut guna meningkatkan manajerial maupun kapabilitas SDM UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng.

Secara rinci dijabarkannya, para peserta berasal dari berbagai unsur, baik perwakilan himpunan organisasi profesi, lembaga perlindungan, lembaga adat, perwakilan OPD, maupun bidang terkait pada DP3AP2KB Kalteng.

Materi pelatihan yang disampaikan sejumlah narasumber ini, diantaranya mengenai kebijakan umum pemprov dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta lainnya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024