Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan RN (28), seorang pemuda bergelar sarjana pendidikan, yang diduga sebagai pengedar narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang jenis sabu.
“RN merupakan sarjana pendidikan. Namun dia pekerja swasta, bukan guru,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, yang didampingi Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo dan KBO Narkoba Aipda Tony, saat memberi keterangan pers di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menjelaskan, RN merupakan warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Dia diamankan di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 22.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi sabuk kristal diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 1,31 gram, tiga buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu lembar celana pendek.
Baca juga: DPRD Gumas sampaikan sejumlah saran kepada Distan
RN akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain RN, Polres Gumas juga mengamankan empat orang yang diduga pengedar narkoba yakni BD (28), LL (29), AF (34), dan DS (26), dalam rentang waktu 16-18 Mei 2021 lalu.
“BD merupakan seorang pria warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas. Dia kami amankan di Desa Tampelas pada 16 Mei 2021,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari BD adalah dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,57 gram, dua plastik klip pembungkus sabu, dua lembar bundelan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu tas, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp1 juta.
BD akan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) junto 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Berikut syarat pemilih pada Pilkades Serentak di Gumas
Kemudian, LL merupakan ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Tampelas. Dia diamankan di kediamannya pada 16 Mei 2021. Adapun barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram, dua bundelan plastik klip, satu timbangan digital, satu tas, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp1,2 juta.
LL akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, AF merupakan seorang pria warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang pada 18 Mei 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu buah tas, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga: Legislator Gumas ajak seluruh pihak implementasikan Pancasila
AF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan DS merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di kediamannya, bersama-sama dengan RN pada 18 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 22.45 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari DS adalah satu pipet kaca yang masih berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah kaleng rokok, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp700 ribu.
DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Legislator Gumas minta PPL kerja keras dampingi petani
Baca juga: DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru
Baca juga: Bupati Gumas: Jika serius, budidaya jagung hibrida akan menguntungkan
“RN merupakan sarjana pendidikan. Namun dia pekerja swasta, bukan guru,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, yang didampingi Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo dan KBO Narkoba Aipda Tony, saat memberi keterangan pers di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menjelaskan, RN merupakan warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Dia diamankan di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 22.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi sabuk kristal diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 1,31 gram, tiga buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu lembar celana pendek.
Baca juga: DPRD Gumas sampaikan sejumlah saran kepada Distan
RN akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain RN, Polres Gumas juga mengamankan empat orang yang diduga pengedar narkoba yakni BD (28), LL (29), AF (34), dan DS (26), dalam rentang waktu 16-18 Mei 2021 lalu.
“BD merupakan seorang pria warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas. Dia kami amankan di Desa Tampelas pada 16 Mei 2021,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari BD adalah dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,57 gram, dua plastik klip pembungkus sabu, dua lembar bundelan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu tas, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp1 juta.
BD akan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) junto 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Berikut syarat pemilih pada Pilkades Serentak di Gumas
Kemudian, LL merupakan ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Tampelas. Dia diamankan di kediamannya pada 16 Mei 2021. Adapun barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram, dua bundelan plastik klip, satu timbangan digital, satu tas, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp1,2 juta.
LL akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, AF merupakan seorang pria warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang pada 18 Mei 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu buah tas, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga: Legislator Gumas ajak seluruh pihak implementasikan Pancasila
AF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan DS merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di kediamannya, bersama-sama dengan RN pada 18 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 22.45 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari DS adalah satu pipet kaca yang masih berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah kaleng rokok, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp700 ribu.
DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Legislator Gumas minta PPL kerja keras dampingi petani
Baca juga: DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru
Baca juga: Bupati Gumas: Jika serius, budidaya jagung hibrida akan menguntungkan