Jakarta (ANTARA) - Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup sementara selama tiga hari, setelah menggelar acara pertunjukan musik langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara kafe tersebut selama 3 x 24 jam pada 6-9 Juni 2021 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan Jumat (4/6) pekan lalu.
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Nekat beroperasi, kafe ini disegel hingga dua kali
Penindakan tersebut juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.
Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia.
Baca juga: Pemilik kafe di Palangka Raya diperiksa polisi diduga melanggar prokes
Baca juga: Satpol PP tutup permanen Kafe di daerah ini
Baca juga: Menteri Sosial berdayakan anak jalanan untuk kelola kafe
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara kafe tersebut selama 3 x 24 jam pada 6-9 Juni 2021 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan Jumat (4/6) pekan lalu.
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Nekat beroperasi, kafe ini disegel hingga dua kali
Penindakan tersebut juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.
Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia.
Baca juga: Pemilik kafe di Palangka Raya diperiksa polisi diduga melanggar prokes
Baca juga: Satpol PP tutup permanen Kafe di daerah ini
Baca juga: Menteri Sosial berdayakan anak jalanan untuk kelola kafe