Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/215/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi warga Lanjut Usia atau Lansia di Kabupaten Kapuas yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa di daerah setempat.

“Ini optimalisasi vaksinasi bagi masyarakat, khususnya para lansia di Kabupaten Kapuas, agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, guna memperkecil resiko penularan virus corona atau COVID-19 pada lansia,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Senin.

Ben memerintahkan kepada camat, lurah dan kepala desa di daerah setempat untuk melakukan pendataan dan pemetaan lansia di wilayahnya masing-masing untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

Pendataan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan RT/RW setempat dengan mencantumkan nama, umur, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal secara jelas.

“Ini upaya kita meningkatkan sosialisasi vaksinasi kepada para lansia, meluruskan isu negatif yang berkembang di masyarakat terkait vaksin COVID-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif lansia dalam pelaksanaan vaksinasi agar bisa terlaksana dengan sukses dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ben juga memerintahkan agar dibuat rencana aksi dan strategi untuk pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Percepatan ini bertujuan supaya sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai serta diharapkan target capaian pelaksanaan vaksinasi lansia dapat selesai pada tanggal 1 Juli 2021.

Baca juga: Pentingnya sinergi BPD dan kades wujudkan kesejahteraan masyarakat

“Lurah atau kepala desa segera membentuk tim agar bisa jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi. Bagi lansia yang kesulitan datang, saya minta petugas kesehatan mendatangi rumah yang bersangkutan supaya dapat divaksin,” pintanya.

Orang nomor satu di Kabupaten setempat ini juga berpesan kepada masyarakat, termasuk lansia yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin COVID-19 berdasarkan data yang telah ada, maka wajib untuk mengikuti vaksin, kecuali bagi penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima dengan indikasi tertentu dari hasil skrining kesehatannya.

Ben menegaskan, apabila ada penolakan vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau denda.

“Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin COVID-19 juga dapat dikenakan sanksi untuk tidak diberikan Surat Keterangan bebas COVID-19 melalui uji RT-PCR maupun tes antigen maupun G-nose di tempat pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan,” demikian Ben Brahim S Bahat.

Baca juga: Legislator Kapuas minta pembuatan tanggul antisipasi banjir rob


Baca juga: Bupati tinjau pelaksanaan PPKM Mikro di Kapuas


Baca juga: Bupati Kapuas lepas 20 truk penyaluran bahan pokok ke korban banjir


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025