Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan penyerahan bantuan sosial senilai Rp42 juta ini kepada ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia atas nama Mini Kusrini.
"Penyerahan ini dilaksanakan dalam rangkaian acara sosialisasi secara daring terhadap guru honorer yang bertempat di BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sebagai upaya optimalisasi Program BPJAMSOSTEK," katanya.
Penyerahan manfaat program JKM itu merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan dari keanggotaan guru honorer TK, SD dan SMP di Kobar yang mengikuti program Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag
Peserta tersebut bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada awal tahun 2021 ini dan almarhumah meninggal sekitar bulan Maret 2021. Karena sudah menjadi hak peserta mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian non kecelakaan maka ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta tersebut," jelas I Nyoman Hary Sujana.
"Tentunya dengan suport dan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar dan Provinsi Kalteng, cakupan kepesertaan ini akan diperluas lagi, tidak hanya untuk guru honorer tingkat SMP namun juga bisa diikuti oleh guru honorer di tingkat SMA/SMK di Kabupaten Kobar," jelas Nyoman.
Selain Jaminan Kematian, Nyoman juga menambahkan program perlindungan yang wajib dimiliki guru honorer yakni Jaminan Kecelakaan Kerja.
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja mengcover pekerja dari sejak pekerja mulai berangkat ke tempat kerja hingga kembali lagi ke rumah atau tugas-tugas pekerjaan berkaitan dengan hubungan pekerjaannya.
"Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka peserta mendapatkan manfaatnya jaminan pengobatan dan perawatan sesuai kondisi medis berapapun biaya pengobatan perawatan," jelas I Nyoman Hary Sujana.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan 18 ribu lebih sembako pada pekerja
Sekretaris Disdikbud Kobar Ibramsyah mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya penyerahan santunan yang menjadi hak anggota BPJAMSOSTEK serta sosialisasi program manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi guru-guru di Kobar.
"Karena bila diambil contoh dari penyerahan santunan bagi ahli waris dari almarhumah Mini Kusrini ini, yang semasa hidup berprofesi sebagai guru TK, dalam pengurusan pencairan santunan sama sekali saya tidak menemui hambatan dan bahkan proses klaimnya cepat," katanya.
Dia juga menyebut selama ini BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di Kantor Cabang Pangkalan Bun sangat proaktif untuk membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya.
Menurut Ibramsyah, lantaran manfaatnya yang besar, pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi ulang persyaratan bahwa bila sekolah merekrut guru honorer, ke depan bisa dimasukkan secara otomatis menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kedepan mungkin bisa dibuat semacam standar operasional yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah, jadi setiap guru honorer diangkat oleh sekolah maka secara otomatis akan didaftarkan pada program manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan mereka," tutup Ibramsyah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun serahkan beasiswa di Hari Buruh
Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun bagikan takjil di bulan Ramadhan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan penyerahan bantuan sosial senilai Rp42 juta ini kepada ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia atas nama Mini Kusrini.
"Penyerahan ini dilaksanakan dalam rangkaian acara sosialisasi secara daring terhadap guru honorer yang bertempat di BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sebagai upaya optimalisasi Program BPJAMSOSTEK," katanya.
Penyerahan manfaat program JKM itu merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan dari keanggotaan guru honorer TK, SD dan SMP di Kobar yang mengikuti program Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag
Peserta tersebut bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada awal tahun 2021 ini dan almarhumah meninggal sekitar bulan Maret 2021. Karena sudah menjadi hak peserta mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian non kecelakaan maka ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta tersebut," jelas I Nyoman Hary Sujana.
"Tentunya dengan suport dan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar dan Provinsi Kalteng, cakupan kepesertaan ini akan diperluas lagi, tidak hanya untuk guru honorer tingkat SMP namun juga bisa diikuti oleh guru honorer di tingkat SMA/SMK di Kabupaten Kobar," jelas Nyoman.
Selain Jaminan Kematian, Nyoman juga menambahkan program perlindungan yang wajib dimiliki guru honorer yakni Jaminan Kecelakaan Kerja.
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja mengcover pekerja dari sejak pekerja mulai berangkat ke tempat kerja hingga kembali lagi ke rumah atau tugas-tugas pekerjaan berkaitan dengan hubungan pekerjaannya.
"Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka peserta mendapatkan manfaatnya jaminan pengobatan dan perawatan sesuai kondisi medis berapapun biaya pengobatan perawatan," jelas I Nyoman Hary Sujana.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan 18 ribu lebih sembako pada pekerja
Sekretaris Disdikbud Kobar Ibramsyah mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya penyerahan santunan yang menjadi hak anggota BPJAMSOSTEK serta sosialisasi program manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi guru-guru di Kobar.
"Karena bila diambil contoh dari penyerahan santunan bagi ahli waris dari almarhumah Mini Kusrini ini, yang semasa hidup berprofesi sebagai guru TK, dalam pengurusan pencairan santunan sama sekali saya tidak menemui hambatan dan bahkan proses klaimnya cepat," katanya.
Dia juga menyebut selama ini BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di Kantor Cabang Pangkalan Bun sangat proaktif untuk membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya.
Menurut Ibramsyah, lantaran manfaatnya yang besar, pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi ulang persyaratan bahwa bila sekolah merekrut guru honorer, ke depan bisa dimasukkan secara otomatis menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kedepan mungkin bisa dibuat semacam standar operasional yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah, jadi setiap guru honorer diangkat oleh sekolah maka secara otomatis akan didaftarkan pada program manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan mereka," tutup Ibramsyah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun serahkan beasiswa di Hari Buruh
Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun bagikan takjil di bulan Ramadhan