Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, karena dipastikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sering disebut tilang elektronik, segera diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Kamis, mengatakan untuk menyiapkan pelaksanaan ETLE tersebut, tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.

"Bentuk penindakan tilang, pengendara yang tertangkap melanggar lalu lintas di area ETLE hanya diberikan tindakan teguran sementara. Apabila sudah benar diberlakukan dengan aturan yang ada," katanya.

ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dia menegaskan, sebenarnya ETLE sepenuhnya sudah siap untuk diberlakukan. Ditlantas Polda Kalteng tinggal menunggu peluncuran dari Korlantas.

Saat ini ETLE terpasang di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, namun bukan berarti pengguna jalan hanya tertib berlalu lintas di kawasan tersebut.

Tertib berlalu lintas bisa dilakukan di seluruh jalan dan daerah tanpa harus menunggu adanya petugas kepolisian maupun kamera pengawas.

"Dari penggunaan ETLE ini kami juga mendorong agar masyarakat bisa tertib dalam administrasi maupun surat menyurat kendaraannya," beber Rifki.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya ajukan pembangunan tiga pelabuhan ke Kemenhub

Dengan adanya ETLE, jajaran Ditlantas Polda Kalteng terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Palangka Raya baik dengan membentangkan spanduk di sejumlah jalan maupun mendatangi beberapa lokasi.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui sistem ETLE di Kota Palangka Raya akan diberlakukan, sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui sistem tersebut.

Sosialisasi terkait hal tersebut dilakukan secara masif oleh personel Ditlantas Polda Kalteng, agar masyarakat benar-benar mengetahui mengenai hal itu.  

"Semoga dengan sosialisasi yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Kalteng, bisa menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas ketika berada di jalan raya," tandas perwira Polri berpangkat demikian Rifki.

Baca juga: Satgas Palangka Raya lakukan PCR-antigen ke 108 pengunjung cafe

Baca juga: Palangka Raya optimis akan raih predikat kota layak anak 2021

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024