Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,4 gram, di Kuala Kurun, Kamis.
“Barbuk yang dimusnahkan ini hari ini adalah barbuk dari tersangka BD (28) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Gumas di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang pada Mei 2021 lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman.
Dia menjelaskan bahwa sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka BD adalah sebanyak dua paket, dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram.
Dari barbuk dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram itu disisihkan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,005 gram, untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
Baca juga: Aset Pemkab Gumas senilai Rp344 juta berhasil diselamatkan
Pihaknya menyisihkan lagi berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,12 gram sabu, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, kemudian disisihkan dengan berat kotor 7,4 gram dan berat bersih 6,86 gram untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia pun perintahkan kepada kasat narkoba dan anggotanya, untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi dan memberi kontribusi terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba, sesuai peran dan tugas pokok masing-masing, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” demikian Rudi.
Baca juga: Legislator Gumas: Beasiswa Gunung Mas Pintar harus tepat sasaran
Baca juga: Pengisian perangkat desa di Gumas sesuai Permendagri
Baca juga: Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan
“Barbuk yang dimusnahkan ini hari ini adalah barbuk dari tersangka BD (28) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Gumas di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang pada Mei 2021 lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman.
Dia menjelaskan bahwa sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka BD adalah sebanyak dua paket, dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram.
Dari barbuk dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram itu disisihkan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,005 gram, untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
Baca juga: Aset Pemkab Gumas senilai Rp344 juta berhasil diselamatkan
Pihaknya menyisihkan lagi berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,12 gram sabu, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, kemudian disisihkan dengan berat kotor 7,4 gram dan berat bersih 6,86 gram untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia pun perintahkan kepada kasat narkoba dan anggotanya, untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi dan memberi kontribusi terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba, sesuai peran dan tugas pokok masing-masing, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” demikian Rudi.
Baca juga: Legislator Gumas: Beasiswa Gunung Mas Pintar harus tepat sasaran
Baca juga: Pengisian perangkat desa di Gumas sesuai Permendagri
Baca juga: Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan