Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa proses pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Secara teknis diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) perangkat desa dilakukan oleh kepala desa (kades). Hasil penjaringan dan penyaringan balon perangkat desa minimal dua orang yang memenuhi syarat calon, dikonsultasikan kepada camat.
Camat hanya memberi rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang berisi persetujuan atau penolakan. Rekomendasi camat tersebut sebagai dasar kades dalam menerbitkan Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Baca juga: Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan
“Apabila dalam melaksanakan tugasnya aparat desa tidak mematuhi ketentuan dan peraturan, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban semestinya, maka dapat dilakukan evaluasi dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Gumas Espriadi mengatakan pihaknya menyarankan agar ada perubahan yang jelas dalam hal kewenangan kades.
Kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal memilih perangkat desa, kata Espriadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Berdasarkan penemuan kami di beberapa desa saat melakukan reses, banyak terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan aparatnya,” ucap politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Dia menyebut, hal itu terjadi akibat adanya kewenangan camat dalam hal menyeleksi aparat desa, sehingga banyak aparat desa yang berani melawan kades dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.
“Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada kades untuk memilih aparat desa, tanpa campur tangan camat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan data penerima bansos dievaluasi
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP
Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat
“Secara teknis diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) perangkat desa dilakukan oleh kepala desa (kades). Hasil penjaringan dan penyaringan balon perangkat desa minimal dua orang yang memenuhi syarat calon, dikonsultasikan kepada camat.
Camat hanya memberi rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang berisi persetujuan atau penolakan. Rekomendasi camat tersebut sebagai dasar kades dalam menerbitkan Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Baca juga: Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan
“Apabila dalam melaksanakan tugasnya aparat desa tidak mematuhi ketentuan dan peraturan, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban semestinya, maka dapat dilakukan evaluasi dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Gumas Espriadi mengatakan pihaknya menyarankan agar ada perubahan yang jelas dalam hal kewenangan kades.
Kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal memilih perangkat desa, kata Espriadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Berdasarkan penemuan kami di beberapa desa saat melakukan reses, banyak terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan aparatnya,” ucap politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Dia menyebut, hal itu terjadi akibat adanya kewenangan camat dalam hal menyeleksi aparat desa, sehingga banyak aparat desa yang berani melawan kades dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.
“Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada kades untuk memilih aparat desa, tanpa campur tangan camat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan data penerima bansos dievaluasi
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP
Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat