Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyarankan Dinas Sosial setempat agar melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial.

“Evaluasi dan verifikasi tersebut hendaknya dilakukan supaya bansos tidak salah sasaran,” ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas H Rahmansyah saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).

Sebab, tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada beberapa laporan dari masyarakat, yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima bansos yang dimaksud, begitu juga sebaliknya.

“Yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima, atau sebaliknya yang mampu secara ekonomi ternyata malah menerima,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP

Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6) menyampaikan, agar bansos tidak salah sasaran Dinsos setempat sudah melakukan beberapa upaya.

Upaya yang dimaksud yakni melakukan perbaikan data sejak Februari 2021, yakni mengadakan sosialisasi di 12 kecamatan, menyampaikan kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan musyawarah kelurahan/desa dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial.

“Dinsos juga sudah menyampaikan agar setiap desa dan kelurahan melaksanakan musyawarah kelurahan/desa dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” bebernya.

Selain itu, Dinsos Gumas sudah melakukan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan. Desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah sebanyak 41 desa, sisanya masih belum melaksanakan musyawarah.

Dia menyebut, untuk desa/kelurahan yang belum melaksanakan musyawarah desa/kelurahan, pihaknya sudah menyurati pemerintah kecamatan pada 21 Mei 2021 lalu, perihal konfirmasi jadwal pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan.

Data yang tidak sesuai kriteria, sambung dia, akan dihapus dan data hasil musyawarah desa/kelurahan akan dicacah oleh petugas lapangan atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dengan mengisi blangko dan menginput ke aplikasi SIKS-NG secara offline.

Selanjutnya dikirim oleh supervisor kabupaten ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG secara online ke Pusdatin Kementerian Sosial, kemudian menunggu hasil penetapan DTKS oleh Pusdatin.

Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat

Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart

Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024