Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyoroti perihal belum dilakukan pembayaran terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
“Terkait dengan TPP, mohon dijelaskan apa yang menjadi kendala sehingga sampai bulan Mei belum dibayar?” ucap Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait pencapaian keberhasilan program tiga smart yakni smart agro, smart tourism, dan smart human resources selama kurang lebih dua tahun pembangunan ini.
Pemkab juga diminta penjelasan kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol diajukan kepada DPRD Gumas, mengingat beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik di kalangan pengusaha minol.
Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat
Kemudian, Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas juga meminta penjelasan sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pemkab dalam mempercepat proses pembentukan desa adat di beberapa desa di Kecamatan Mihing Raya.
“Kami juga mendukung rencana Pak Bupati untuk memanggil perusahaan besar swasta yang berada di wilayah daerah pemilihan III, yang mengangkut hasil produksinya lewat ruas jalan Tewah-Tumbang Miri,” paparnya.
Sebab, sambung dia, ruas jalan Tewah-Tumbang Miri sekarang dalam keadaan rusak parah. Diharap dapat segera dilakukan perbaikan secara gotong royong oleh PBS yang ada di wilayah itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga meminta penjelasan terkait TPP dari Januari sampai Mei 2021 yang masih belum diterima oleh pegawai di lingkup pemkab setempat.
Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6) menjelaskan, terkait tambahan penghasilan penganggarannya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan peraturan bupati yang mengatur TPP, terkait besaran maupun kelas jabatan, harus mendapat fasilitas dari Biro Hukum Kalteng. Setelah mendapat fasilitas, baru bisa ditetapkan menjadi perbup. Perbup tersebut sudah ditetapkan pada 26 April 2021.
Perbup tentang TPP yang ditetapkan menggunakan mekanisme penilaian kinerja atau berbasis elektronik, sehingga membutuhkan waktu menggunakan dan menetapkan alat-alat kelengkapan, baik perbup maupun juknis sebagai dasar tata cara untuk melakukan pencairan TPP.
Perbup maupun juknis tata cara pencairan sudah ditetapkan, sehingga TPP Januari-Mei 2021 dipastikan dapat dibayarkan pada bulan Juni, tergantung dari perangkat daerah masing-masing dalam melengkapi berkas, untuk pengajuan pencairan.
Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja
Baca juga: UKM Tumbang Talaken Gumas hasilkan berbagai produk kerajinan tangan
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh adat dukung perubahan raperda
“Terkait dengan TPP, mohon dijelaskan apa yang menjadi kendala sehingga sampai bulan Mei belum dibayar?” ucap Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait pencapaian keberhasilan program tiga smart yakni smart agro, smart tourism, dan smart human resources selama kurang lebih dua tahun pembangunan ini.
Pemkab juga diminta penjelasan kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol diajukan kepada DPRD Gumas, mengingat beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik di kalangan pengusaha minol.
Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat
Kemudian, Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas juga meminta penjelasan sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pemkab dalam mempercepat proses pembentukan desa adat di beberapa desa di Kecamatan Mihing Raya.
“Kami juga mendukung rencana Pak Bupati untuk memanggil perusahaan besar swasta yang berada di wilayah daerah pemilihan III, yang mengangkut hasil produksinya lewat ruas jalan Tewah-Tumbang Miri,” paparnya.
Sebab, sambung dia, ruas jalan Tewah-Tumbang Miri sekarang dalam keadaan rusak parah. Diharap dapat segera dilakukan perbaikan secara gotong royong oleh PBS yang ada di wilayah itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga meminta penjelasan terkait TPP dari Januari sampai Mei 2021 yang masih belum diterima oleh pegawai di lingkup pemkab setempat.
Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6) menjelaskan, terkait tambahan penghasilan penganggarannya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan peraturan bupati yang mengatur TPP, terkait besaran maupun kelas jabatan, harus mendapat fasilitas dari Biro Hukum Kalteng. Setelah mendapat fasilitas, baru bisa ditetapkan menjadi perbup. Perbup tersebut sudah ditetapkan pada 26 April 2021.
Perbup tentang TPP yang ditetapkan menggunakan mekanisme penilaian kinerja atau berbasis elektronik, sehingga membutuhkan waktu menggunakan dan menetapkan alat-alat kelengkapan, baik perbup maupun juknis sebagai dasar tata cara untuk melakukan pencairan TPP.
Perbup maupun juknis tata cara pencairan sudah ditetapkan, sehingga TPP Januari-Mei 2021 dipastikan dapat dibayarkan pada bulan Juni, tergantung dari perangkat daerah masing-masing dalam melengkapi berkas, untuk pengajuan pencairan.
Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja
Baca juga: UKM Tumbang Talaken Gumas hasilkan berbagai produk kerajinan tangan
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh adat dukung perubahan raperda