Tamiang Layang (ANTARA) - Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito timur, Kalimantan Tengah, Bertolomeus mengingatkan penerima dana hibah tahun anggaran 2021 untuk melengkapi dan merampungkan ketentuan administrasi berupa surat pertanggungjawaban.
“Paling lambat SPJ-nya empat bulan setelah dana hibah diterima sudah disampaikan kepada Pemkab Bartim,” kata Bertolomeus di Tamiang Layang, Jumat.
SPJ penting dalam pertanggungjawaban dana hibah. Terlebih dana hibah merupakan dana dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, Pemkab Bartim sudah mendapatkankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Apalagi dana hibah dipergunakan untuk operasional rumah ibadah, pembangunan rumah ibadah dan lembaga,” jelasnya.
Pemkab Bartim pada APBD 2021 menganggarkan sebesar Rp22 miliar untuk bantuan hibah yang dipergunakan dalam operasional rumah ibadah, pembangunan rumah ibadah dan lembaga.
Pria yang pernah menjabat Camat Karusen Janang itu menjelaskan, saat ini pemkab mulai memproses penyaluran dana hibah, dengan penandatangan perdana atau tahap pertama Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Kamis (10/6).
“Ini merupakan realisasi visi misi kepala daerah 2018-2023 dalam bidang keagamaan,” ungapnya.
Pemberian dana hibah memberikan banyak dampak positif, khususnya pembangunan rumah ibadah yang meningkat dengan kondisi bangunan sangat layak di Bartim, sehingga warga bisa melaksanakan ibadah di masing-masing wilayah dengan aman dan nyaman.
Asisten I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan masyarakat ini juga menambahkan, proses pemberian dana hibah akan terus digenjot tiap tahunnya.
Kabag Kesra Setda Bartim Ahmad Gazali mengatakan, baru terkumpul 121 proposal permohonan pencairan hibah. Ketua jemaat, pengurus masjid, mushola, gereja, balai basarah dan lainnya se-Bartim diminta segera mengumpulkan.
“Sekitar 121 yang menyampaikan permohonan dari sekitar 400 penerima dana hibah. Proposal paling lambat diterima pada akhir Juni 2021,” kata Ahmad Gazali.
“Paling lambat SPJ-nya empat bulan setelah dana hibah diterima sudah disampaikan kepada Pemkab Bartim,” kata Bertolomeus di Tamiang Layang, Jumat.
SPJ penting dalam pertanggungjawaban dana hibah. Terlebih dana hibah merupakan dana dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, Pemkab Bartim sudah mendapatkankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Apalagi dana hibah dipergunakan untuk operasional rumah ibadah, pembangunan rumah ibadah dan lembaga,” jelasnya.
Pemkab Bartim pada APBD 2021 menganggarkan sebesar Rp22 miliar untuk bantuan hibah yang dipergunakan dalam operasional rumah ibadah, pembangunan rumah ibadah dan lembaga.
Pria yang pernah menjabat Camat Karusen Janang itu menjelaskan, saat ini pemkab mulai memproses penyaluran dana hibah, dengan penandatangan perdana atau tahap pertama Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Kamis (10/6).
“Ini merupakan realisasi visi misi kepala daerah 2018-2023 dalam bidang keagamaan,” ungapnya.
Pemberian dana hibah memberikan banyak dampak positif, khususnya pembangunan rumah ibadah yang meningkat dengan kondisi bangunan sangat layak di Bartim, sehingga warga bisa melaksanakan ibadah di masing-masing wilayah dengan aman dan nyaman.
Asisten I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan masyarakat ini juga menambahkan, proses pemberian dana hibah akan terus digenjot tiap tahunnya.
Kabag Kesra Setda Bartim Ahmad Gazali mengatakan, baru terkumpul 121 proposal permohonan pencairan hibah. Ketua jemaat, pengurus masjid, mushola, gereja, balai basarah dan lainnya se-Bartim diminta segera mengumpulkan.
“Sekitar 121 yang menyampaikan permohonan dari sekitar 400 penerima dana hibah. Proposal paling lambat diterima pada akhir Juni 2021,” kata Ahmad Gazali.