Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membantah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Pemerintah juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Menko Airlangga menyebutkan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.
Baca juga: UU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM soal izin
“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan,” ujar Menko Airlangga.
Oleh karena itu pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.
Baca juga: UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan
Sidang tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar dan dihadiri MenkoAirlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya dan melalui sambungan video conference Menko Polhukam Mahfud MD serta perwakilan DPR RI Arteria Dahlan.
Adapun sebelumnya MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4).
Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Polisi amankan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Penyandang disabilitas dan mahasiswa ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Mahasiswa dan disabilitas ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
“Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Pemerintah juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Menko Airlangga menyebutkan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.
Baca juga: UU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM soal izin
“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan,” ujar Menko Airlangga.
Oleh karena itu pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.
Baca juga: UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan
Sidang tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar dan dihadiri MenkoAirlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya dan melalui sambungan video conference Menko Polhukam Mahfud MD serta perwakilan DPR RI Arteria Dahlan.
Adapun sebelumnya MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4).
Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Polisi amankan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Penyandang disabilitas dan mahasiswa ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Mahasiswa dan disabilitas ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK