Mahasiswa dan disabilitas ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Rabu, 21 April 2021 13:55 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyandang disabilitas dan mahasiswa yakni Putu Bagus Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon mengajukan gugatan pengujian formil dan materiil Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para pemohon merupakan penyandang disabilitas dimana sampai sekarang mereka belum mendapatkan pekerjaan," kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara tersebut pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan hal yang menjadi objek pengujian yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang menjadi objek pengujian materiil di antaranya pasal 24 angka 4 yang mengubah ketentuan pasal 7 UU 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Baca juga: Nasib 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan

Kemudian pasal 24 angka 13 yang menghapus ketentuan pasal 16 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 24 angka 4 yang menghapus ketentuan pasal 27 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Selanjutnya pasal 28 yang menghapus ketentuan pasal 31, pasal 61 angka 7 yang mengubah ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf i UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Pemohon menganggap hak-hak konstitusional mereka telah dilanggar dengan keberadaan pasal-pasal yang saya sebutkan tadi," kata dia.

Pada petitum, pemohon menyampaikan sejumlah hal di antaranya memohon kepada Majelis Hakim MK agar menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UU.

Baca juga: Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan

Seterusnya menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah dihapus atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam UU nomor 11 tahun 2020 kembali berlaku.

Sementara itu, Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams saat memberikan nasihat kepada pemohon mengatakan pada perkara tersebut terdapat hal yang tidak lazim yakni terkait alat bukti.

"Ini bukan menjelaskan alat bukti tetapi mengatakan tolong lah kami dikasihani, ini minta dispensasi ya?" tanya Hakim MK Wahiduddin Adams.

Baca juga: Jokowi sebut aspirasi pers ditampung di UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Ciptaker tak turunkan standar penilaian AMDAL

Baca juga: UU Cipta Kerja beri kepastian dan perlindungan bagi pekerja

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Undang-Undang Cipta Kerja perlu direvisi, kata Ganjar

03 February 2024 22:11 Wib

Dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom mulai naik ke tahap penyidikan

01 February 2024 23:10 Wib

Ini rahasia awet muda Anggun Cipta Sasmi

22 January 2024 12:07 Wib

Laga-laga kualifikasi Piala Eropa akan diawali mengheningkan cipta

18 October 2023 7:59 Wib

Kebocoran pipa induk Perumdam di jembatan Matiti Buntok sudah selesai diperbaiki

11 October 2023 17:01 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 15 jam lalu

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib