Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja.
"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke konfederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh tim tripartit, terutama Klaster Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian, di antaranya menyangkut soal PHK dan pesangon pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Bahkan, laporan Bank Dunia yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.
Dengan kondisi tersebut, upaya yang harus dilakukan bukan hanya memperbaiki aturan atau regulasi. Namun sangat penting melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk patuh dalam pembayaran pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"UU Cipta Kerja menjadi angin segar dan mampu menjadi solusi dari masalah pesangon sehingga memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun. Meskipun jumlah pesangonnya lebih kecil, dari 32 menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi pekerja," kata Tri Okta Sulfa Kimiawan.
Dengan UU Cipta Kerja diharapkan menguatkan kembali terkait kebijakan PHK yang telah diatur dalam konstruksi skema baru PHK dan pesangon. Inti dari klaster ketenagakerjaan mengubah atau menghapus serta menetapkan dari beberapa ketentuan dari UU yang berlaku.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membedakan jenis dan banyaknya kompensasi yang didapatkan pekerja/buruh jika terjadi PHK tergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut. Yang mana, dulunya pekerja yang PHK-nya terjadi karena mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon.
Akan tetapi, kini UU Cipta Kerja menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon (UP) dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, tanpa membeda-bedakan berdasarkan alasan terjadinya PHK.
"Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH," ujarnya.
"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke konfederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh tim tripartit, terutama Klaster Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian, di antaranya menyangkut soal PHK dan pesangon pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Bahkan, laporan Bank Dunia yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.
Dengan kondisi tersebut, upaya yang harus dilakukan bukan hanya memperbaiki aturan atau regulasi. Namun sangat penting melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk patuh dalam pembayaran pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"UU Cipta Kerja menjadi angin segar dan mampu menjadi solusi dari masalah pesangon sehingga memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun. Meskipun jumlah pesangonnya lebih kecil, dari 32 menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi pekerja," kata Tri Okta Sulfa Kimiawan.
Dengan UU Cipta Kerja diharapkan menguatkan kembali terkait kebijakan PHK yang telah diatur dalam konstruksi skema baru PHK dan pesangon. Inti dari klaster ketenagakerjaan mengubah atau menghapus serta menetapkan dari beberapa ketentuan dari UU yang berlaku.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membedakan jenis dan banyaknya kompensasi yang didapatkan pekerja/buruh jika terjadi PHK tergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut. Yang mana, dulunya pekerja yang PHK-nya terjadi karena mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon.
Akan tetapi, kini UU Cipta Kerja menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon (UP) dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, tanpa membeda-bedakan berdasarkan alasan terjadinya PHK.
"Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH," ujarnya.